Simak, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 dari yang Paling Kecil hingga Besar

26 Juli 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Masih banyak PPPK yang belum mengetahui besaran gaji dan tunjangan apabila sudah ditetapkan menjadi PPPK 2022.

Besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK yang sudah ditetapkan menjadi PPPK 2022 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji PPPK 2022 dibagi berdasarkan beberapa golongan mulai dari golongan dengan gaji yang paling kecil hingga golongan dengan gaji yang paling besar.

Baca Juga: 3 Cara Mendidik Anak Menurut Islam dari Habib Syech, Salah Satunya Mengenai Sosok Idola

Sedangkan, tunjangan PPPK 2022 terdiri dari beberapa jenis tunjangan, yaitu tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Salinan Surat Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020, terkait gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Tentu saja, seorang yang ingin mendapatkan gaji dan tunjangan PPPK 2022, harus memenuhi syarat yang berlaku dengan waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Gaji PPPK disebut sebagai imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.

Baca Juga: Cara Mengolah Daging dengan Tepat Supaya Tetap Sehat, Jangan Lupa Hal Ini!

Besaran gaji PPPK 2022 yang melaksanakan tugas pemerintah didasarkan atas beberapa golongan dan masa kerja golongan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 dari golongan yang paling kecil hingga kisaran yang paling besar:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.800 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Nayeon dan Momo TWICE Hampir Kecelakaan Mobil, Fans Malah Tuntut Agensi, Ada Apa?

Sementara itu, tunjangan PPPK 2022 terdiri atas beberapa jenis, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Sedangkan untuk besaran tunjangan PPPK 2022 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang mana berlaku hanya bagi pegawai negeri sipil atau PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler