Alur Permohonan Sertifikasi Halal, Lengap dengan Dokumen Persyaratan dan Tata Cara, UMKM Wajib Tahu!

4 Agustus 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi makanan hala /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai jaminan produk halal.

Aturan ini menjadi dasar bagi UMKM untuk segera mensertifikasikan produknya. Hal ini dikarenakan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan harus bersertifikat halal.

Untuk mensertifikasikan produk, para pelaku UMKM dapat melakukannya dengan yakni melalui jalur reguler ataupun melalui self declare.

Baca Juga: Intip Deretan Selebriti Hollywood yang Terlibat ’Cinlok’ di Lokasi Syuting, Salah Satunya Pemain James Bond

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @halal.indonesia, berikut adalah hal-hal terkait permohonan sertifikasi halal bagi UMKM.

Siapkan dokumen persyaratan. Beberapa dokumen tersebut adalah:

1. Surat permohonan.

2. Formulir pendaftaran.

3. Aspek legal (Nomor Induk Berusaha).

4. Dokumen penyelia halal, yang terdiri dari:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Keputusan penetapan penyelia halal/SK.
c. Daftar riwayat hidup/CV.
d. Sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi penyelia halal (jika ada).

Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Aturan Final PPPK 2022 Berikut, Penting!

5. Nama produk.

6. Daftar produk dan bahan yang digunakan.

7. Dokumen pengolahan produk.

8. Manual sistem jaminan produk halal.

9. Lainnya:

a. Dokumen izin edar atau sertifikat laik hygiene sanitasi.
b. Dokumen lainnya.

Baca Juga: 4 Tips Belajar Anti Membosankan, Nomor 3 Paling Favorit

Adapun tata cara permohonan sertifikat halal melalui SIHALAL, adalah sebagai berikut:

1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha dalam negeri memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila pelaku usaha belum memiliki NIB, pelaku usaha bisa mendaftar melalui https://oss.go.id.

2. Buat akun SIHALAL melalui https://ptsp.halal.go.id.

3. Aktifkan akun anda dengan cek email aktivasi di kotak masuk atau spam. Klik tombol “aktifkan akun” (berlaku 1x24 jam).

4. Login melalui akun anda, lalu isikan NIB dan data pelaku usaha (mulai dari penanggung jawab pabrik/ fasilitas produksi, outlet, penyelia halal), kemudian mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kolom tersedia.

5. Setelah mendapat invoice, pelaku usaha membayar sesuai tagihan dan mengunggah bukti bayar.

6. Menerima surat tanda terima dokumen (STTD).

7. Pelaku usaha akan dihubungi oleh LPH yang telah dipilih untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

8. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL.

Baca Juga: Black Panther: Wakanda Forever Segera Tayang, Siapa yang Akan Menggantikan King T’challa?

Sedangkan bagi pelaku usaha luar negeri, tata cara permohonan sertifikat halal dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Mengisi seluruh data milik pelaku usaha asal luar negeri.

2. Surat permohonan ditandatangani oleh importir atau perwakilan resmi di Indonesia.

3. Aspek legal dari negara asal disertai NIB milik importir atau perwakilan resmi di Indonesia.

4. Mengunggah surat kuasa dari pelaku usaha luar negeri kepada importir atau perwakilan resmi di Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @halal.indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler