Kemdikbud Informasikan Ini bagi Guru Honorer untuk Kesejahteraan? Simak Selengkapnya di Sini

5 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi guru honorer /ThisisEngineering RAEng/Unsplash

 

BERITASOLORAYA.com - Ada seputar informasi dari Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui.

Adapun seputar informasi dari Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui ini terkait bantuan insentif guru non PNS.

Seputar informasi dari Kemdikbud bagi guru honorer terkait bantuan insentif guru non PNS ini penting diketahui supaya bisa mengetahui perkembangannya.

Baca Juga: SE Kemdikbud bagi Semua Guru dan Kepala Sekolah, Wajib Melakukan Ini

Diketahui telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan tersebut Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Maka ada beberapa poin penting seputar informasi Kemdikbud bagi guru honorer terkait bantuan insentif guru non PNS yang bisa diketahui.

Pertama, terkait tujuan bantuan tersebut adalah untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Apa Benar Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan di PPPK 2022? Ternyata Begini Ketentuan dan Syaratnya

Kemudian, tujuan lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Bantuan ini akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik atau Puslapdik. Bantuan akan diberikan pada:

a. Pendidik pada kelompok bermain/tempat penitipan anak
b. Kemudian guru di taman kanak kanak
c. Lalu guru di satuan pendidikan dasar
d. Kemudian guru di satuan pendidikan menengah
e. Lalu guru di satuan pendidikan khusus

Namun yang perlu diketahui juga bahwa bantuan akan diberikan pada guru di poin (a) hingga poin (e) yang statusnya non PNS.

Baca Juga: Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

Kemudian perlu diketahui juga oleh para guru terkait bentuk serta rincian bantuan, yaitu bantuan akan diberikan dalam bentuk uang.

Di mana uang sebesar Rp200 ribu per bulan akan diberikan untuk pendidik kelompok bermain/tempat penitipan anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Adapun uang sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan bagi guru TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Besaran dari uang yang sudah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Dieng yang Cocok untuk Mengisi Akhir Pekan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada 28 Juli 2022. Itulah informasi Kemdikbud bagi guru honorer terkait bantuan insentif non PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler