Bagaimana Ketentuan dan Syarat Bantuan Insentif Guru Honorer? Simak Penjelasan Kemdikbud Berikut

- 3 Agustus 2022, 22:27 WIB
Ilustrasi. Ketentuan dan Syarat Bantuan Insentif Guru Honorer, Simak Penjelasan Kemdibud Berikut./
Ilustrasi. Ketentuan dan Syarat Bantuan Insentif Guru Honorer, Simak Penjelasan Kemdibud Berikut./ /

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer harap memperhatikan penjelasan dari Kemdikbud terkait hal ini.

Kemdikbud akan memberikan bantuan insentif untuk guru honorer pada tahun 2022 ini di semua jenjang pendidikan.

Guru honorer jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak sampai guru honorer di SMA bisa mendapatkan bantuan insentif ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Bismillah Cinta oleh Ungu dan Lesti, Merdu dan Indah untuk Didengar

Tujuan utama pemberian bantuan insentif dari Kemdikbud ini tidak lain adalah untuk memberikan tambahan penghasilan karena memang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja guru honorer di masing-masing satuan pendidikannya.

Aturan tentang bantuan insentif guru honorer ini diatur dalam Persesjen No 9 Tahun 2022, dan berikut penjelasan Kemdikbud tentang bantuan ini.

Baca Juga: Update! Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ternyata Harus Lolos Syarat Ini

Untuk bisa mendaftar bantuan insentif tersebut, menurut Kemdikbud harus segera mempersiapkan syarat mendaftar seperti dijelaskan di bawah ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah