6 Sebab Penghentian Tunjangan ASN Dilakukan, Permendikbud Lanjutkan dengan 3 Ketentuan Ini

2 Oktober 2022, 07:23 WIB
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi resmi bagi guru ASN di daerah terkait penghentian tunjangan berdasarkan Permendikbud yang perlu diperhatikan.

Bahkan informasi resmi untuk para guru ASN di daerah sesuai Permendikbud bukan hanya tentang penghentian tunjangan, namun juga terkait ketentuan yang lebih rinci.

Informasi untuk para guru ASN di daerah tentang penghentian tunjangan dan ketentuannya ini ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Simak Fakta Pendidikan Guru Penggerak dan Program Lainnya, Salah Satunya PPG

Yakni tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pertama dalam pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dipaparkan bahwa pemerintah daerah menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah, jika ada kondisi tertentu pada ASN di daerah.

Seperti yang telah tertulis dalam pasal 16 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah:....”

Baca Juga: Kenali Perbedaan Pendidikan Guru Penggerak atau PGP dengan Dua Program Ini, Tidak Sama?

Lalu dalam pasal 16 dalam Permendikbud tersebut, juga dijelaskan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah, apabila:

a. Meninggal dunia

b. Mencapai batas usia pensiun

c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

e. Mendapat tugas belajar, dan/atau

f. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Baca Juga: Terkait Penghentian Tunjangan ASN, Permendikbud Berlakukan Ketentuan Ini

Kemudian ada penjelasan secara lebih rinci juga terkait ketentuan lebih lanjut untuk penghentian pembayaran tunjangan berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud poin (a) juga (b) dilakukan pada bulan berikutnya.

Kemudian penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada kondisi di poin (c), (d), dan (f) dilakukan pada bulan berkenaan.

Lalu penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud di poin (e) dilaksanakan pada bulan berkenaan sejak menjalankan tugas belajar.

Baca Juga: Resmi! Penghentian Tunjangan Guru ASN Dilakukan Jika Begini, Kategori Ini Beda Sendiri

Itulah informasi berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghentian tunjangan bagi guru ASN di daerah yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler