Terkait Penghentian Tunjangan ASN, Permendikbud Berlakukan Ketentuan Ini

- 2 Oktober 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting bagi guru ASN di daerah yang resmi dari Permendikbud.

Informasi resmi berdasarkan Permendikbud untuk para guru ASN di daerah ini tentang penghentian tunjangan dan ketentuan lainnya yang terkait.

Informasi resmi untuk guru ASN di daerah tentang penghentian tunjangan berserta ketentuan lainnya ini ada di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi! Penghentian Tunjangan Guru ASN Dilakukan Jika Begini, Kategori Ini Beda Sendiri

Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Merujuk pada pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah, jika ada kondisi tertentu.

Seperti yang sudah tertulis di pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, sebagai berikut:

“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah:....”

Baca Juga: MANTAP! Begini Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Cek Apakah Kamu Termasuk

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x