BERITASOLORAYA.com – Persoalan tunjangan guru tidak pernah luput dari perhatian pemerintah terutama Kementerian Pendidikan.
Aturan yang berlaku saat ini menunjukkan tunjangan profesi guru (TPG) hanya bisa dinikmati oleh para guru yang memenuhi kriteria, seperti telah melewati proses sertifikasi.
Lantas, apakah juknis baru tentang tunjangan guru dari Kemdikbud akan mengubah aturan lama? Sudahkah juknis tersebut disahkan?
Perlu diketahui, dalam skema atau juknis baru yang diusulkan Kemdikbud, seluruh guru baik itu guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, guru non ASN, guru PAUD hingga guru madrasah akan mendapatkan peningkatan kesejahtaraan.
Baca Juga: Resmi Kemenpan RB! Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Simak Berikut Ini
Hal tersebut sebagai upaya Kemdikbud meningkatkan taraf hidup guru apalagi bagi guru yang sudah lama menanti untuk mendapatkan tunjangan.
Proses sertifikasi yang harus dilewati guru agar berhak mendapatkan tunjangan adalah melalui program PPG Kemdikbud.
Setelah lulus program tersebut, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti sah telah sertifikasi.