Apakah Anda Ingin Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag? Pastikan Ada Dokumen Ini di SIMPATIKA

15 Oktober 2022, 19:10 WIB
Dana tunjangan insentif GBPNS Kemenag 2022 sudah cair, cek status penerima di SIMPATIKA. /Tangkap layar simpatika.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Penerima tunjangan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag) kini sudah bisa mencairkan tunjangannya melalui bank Mandiri.

Tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dari Kemenag.

Untuk proses pencairan, para guru penerima wajib membawa beberapa dokumen ke bank penyalur di mana beberapa di antaranya perlu diunduh melalui SIMPATIKA.

Jika guru madrasah bukan PNS menerima suatu dokumen di SIMPATIKA masing-masing, berarti dinyatakan layak menerima tunjangan insentif oleh Kemenag.

Baca Juga: Info Kemdikbud: Ada Aturan Baru Terkait Pelaksanaan PPG? Benar, Cek Selengkapnya di Sini, Resmi!

Kabar tentang pencairan tunjangan insentif disampaikan oleh juru bicara Kemenag Anna Hasbie. Berdasarkan pernyataannya, pencairan tunjangan insentif sudah bisa dilakukan mulai Senin, 10 Oktober 2022.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna pada Senin, 10 Oktober 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Tunjangan yang akan diberikan Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan belum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Segera Cairkan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Guru Wajib Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

Adapun tunjangan sejumlah Rp3 juta tersebut merupakan tunjangan yang dirapel selama satu tahun di mana per bulannya guru madrasah bukan PNS mendapatkan sebesar Rp250 ribu.

Anna menjelaskan bahwa guru madrasah bukan PNS bisa segera mengecek informasi terkait pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Bagi guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif, Kemenag mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif di laman SIMPATIKA.

Baca Juga: Info Kemenag 2022: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang! Simak Kriteria Berikut

Pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi Kemenag kepada para guru yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik yang mencerdaskan anak bangsa.

Berdasarkan keterangan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, tunjangan insentif dialokasikan untuk sekitar 210 guru madrasah non PNS berstatus non sertifikasi.

Hanya guru yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi yang akan menerima tunjangan. Hal ini karena terbatasnya anggaran untuk insentif.

Baca Juga: Lirik Lagu Ummati oleh Maher Zain versi Bahasa Inggris 

Agar proses pencairan tunjangan lancar, Direktur GTK Madrasah tersebut menerangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat.

Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dicetak melalui laman SIMPATIKA
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh melalui laman SIMPATIKA.

Jika guru madrasah penerima tunjangan sudah memiliki syarat dokumen di atas, tata cara pencairan dapat dengan mengunjungi Bank Mandiri terdekat.

Baca Juga: Kemenkeu Rilis Surat Edaran Berhubungan dengan Nasib Gaji PPPK, Ternyata Begini Penjelasannya

Kemenag menyalurkan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS yang mengabdi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler