Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

- 13 Oktober 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag /ANTARA/M Risyal Hidayat

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI, baru-baru ini mengumumkan sebuah informasi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama guru madrasah.

Informasi penting yang diumumkan oleh Kemenag tersebut adalah tentang pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah Non PNS.

Kemenag menyampaikan tentang pencairan tunjangan insentif guru madrasah Non PNS tersebut melalui Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 Lewat SSCASN dan Dokumen yang Dibutuhkan, Guru Honorer Harus Tahu!

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna, pada Senin, 10 Oktober 2022 di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Anna juga menjelaskan tentang mekanisme pencairan tunjangan insentif guru Non PNS tersebut.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anna.

Lebih lanjut Anna mengatakan bahwa para guru madrasah Non PNS dapat memeriksa akun SIMPATIKA masing-masing guna mendapatkan informasi pencairan tersebut.

Hal itu karena Kemenag sudah menginformasikan tentang tunjangan insentif guru Non PNS tersebut melalui Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x