Menaker Umumkan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, UMK Semarang Masih Tertinggi di Jateng, Solo Raya Apa Kabar?

17 November 2022, 11:56 WIB
Besaran upah minimum (UMP dan UMK) 2023 disebut Menaker bakal naik, cek dulu UMK di Solo Raya /Ahsanjaya/pexels.com

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk pekerja seluruh Indonesia, sebab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan upah minimum 2023 bakal naik.

Hal ini disampaikan Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, awal bulan ini, 8 November 2022.

Menurut Menaker, kenaikan upah minimum, yakni UMP dan UMK 2023, sudah bisa terlihat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek UMP dan UMK Tiap Tahun? Ternyata Langkah-Langkahnya Semudah Ini…

“Pada dasarnya sudah dapat dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker seperti dikutip BeritaSoloraya.com dari ANTARA.

Menaker menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021.

Pernyataan Menaker ini menjadi angin segar bagi kaum pekerja yang mendambakan kenaikan upah, termasuk pekerja di daerah Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan data Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, Jateng masih menjadi daerah dengan UMP terendah di Pulau Jawa yakni Rp1.812.935.

November ini, UMP 2023 Jateng akan diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, tepatnya pada tanggal 21 November 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Pelamar P2 P3 Pahami Seleksi Kesesuaian PPPK Guru 2022 yang Akan Dilaksanakan Mulai 27 November

Setelah UMP 2023 ditetapkan, berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang akan diumumkan di akhir bulan November ini.

Saat ini, daerah dengan UMK tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang dengan UMK sebesar Rp2.835.021, sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.819.835.

Lalu apa kabar dengan UMK di wilayah Solo Raya?

UMK 2022 Solo Raya

Solo Raya merupakan wilayah yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten.

Dilansir dari data BPS, UMK 2022 tertinggi di wilayah Solo Raya ada di Kabupaten Karanganyar dengan UMK sebesar Rp 2,064,313.

Di bawahnya, ada Kota Surakarta dengan UMK 2022 sebesar Rp 2,035,720.

Masih di angka dua jutaan, ada Kabupaten Klaten dengan Rp 2,015,623 dan Kabupaten Boyolali dengan UMK sebesar Rp 2,010,299.

Baca Juga: Guru SD Jangan Sampai Terlewat, Hari Ini Ada Kegiatan dari Kemdikbud Khusus untuk Jenjang Sekolah Dasar

Adapun di tiga kabupaten lain, UMK tahun ini belum menyentuh angka dua juta, seperti Kabupaten Sukoharjo yang masih di angka Rp 1.998.153.

Kemudian, ada Kabupaten Sragen dengan UMK sebesar Rp1.839.429. dan yang terakhir adalah Kabupaten Wonogiri dengan UMK sebesar Rp 1,839,043.

Berikut data lengkap UMK 2022 di wilayah Solo Raya:
Kabupaten Karanganyar: Rp 2,064,313

Kota Surakarta: Rp 2,035,720

Kabupaten Klaten: Rp 2,015,623

Kabupaten Boyolali: Rp 2,010,299

Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.998.153

Kabupaten Sragen: Rp1.839.429

Kabupaten Wonogiri: Rp 1,839,043

Baca Juga: Lirik Lagu Antassalam – Maher Zain dan Terjemahnya, Syahdu Didengar ketika Mencari Kedamaian Hati

Perbedaan besaran UMK setiap daerah memang wajar karena mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA BPS RI

Tags

Terkini

Terpopuler