Langsung Cek Rekening! Informasi Penting Terkait Tunjangan Sertifikasi, Tendik Auto Senang!

4 Desember 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi /un_perfekt/Pixabay



BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan untuk tendik ataupun tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan ini dikatakan akan langsung ditransfer ke rekening tenaga pendidik sesuai dengan hal yang dibahas oleh Menteri Pendidikan dan Menteri PANRB.

Adapun tunjangan sertifikasi kedepannya dapat secara langsung dan cepat diterima karena langsung ditransfer ke rekening tenaga pendidik.

Baca Juga: Ingin Berkarir di BUMN? Begini Tahap dan Jadwal Rekrutmen Forum Human Capital Indonesia atau FHCI Batch 2

Hal ini bermula dari unggahan secara resmi kegiatan Menteri PANRB dan mengindikasikan sinyal mengenai kabar tersebut.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, adanya indikasi perubahan sistem pemberian tunjangan sertifikasi dilansir dari unggahan artikel dari laman resmi MenpanRB.

Dalam artikel tersebut mengemukakan bahwa beberapa waktu lalu Menteri Nadiem (Menteri Pendidikan) di hadapan Menteri Anas (Menteri PANRB) membahas mengenai beberapa hal krusial.

Salah satu hal penting yang dibahas adalah mengenai rencana perubahan tunjangan kepada guru dan Dana Alokasi Umum.

Baca Juga: Mengenal Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP dari Kemdikbud, Salurkan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta!

Perubahan tersebutlah yang memungkinkan pengalokasian tunjangan termasuk tunjangan sertifikasi bisa langsung diterima oleh tendik melalui rekening secara langsung.

Diketahui dana alokasi umum beserta dengan tunjangan saat ini memiliki sistem distribusi melalui pemda setempat, baru kemudian didistribusikan ke guru penerima.

Namun, setelah diskusi oleh kedua menteri tersebut, Nadiem mengungkap ingin mempersingkat alur birokrasi pemberian tunjangan dan dana alokasi umum.

"Namun, Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga pemerintah pusat langsung mentransfer ke rekening guru," jelas artikel resmi tersebut.

Baca Juga: Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

Maka dari itu, kabar ini jelas menjadi sinyal yang positif untuk tendik termasuk guru dan dosen untuk menerima tunjangan langsung dari rekening masing-masing.

Sementara itu, tunjangan profesi tendik ASN diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 4 tahun 2022.

Peraturan ini mengatur teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil untuk guru ASN.

Dikatakan dalam Pasal 6 ayat 1 yaitu tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi ini diberikan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Sebanyak 19.013 Guru Honorer P1 Batal Diangkat PPPK 2023, dengan Solusi Ini Masih Bisa Jadi ASN?

Lalu pada ayat 2, dikatakan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi ini disalurkan oleh Pemerintah Daerah dan sesuai dengan kewenangannya.

Maka dari itu, terkait dengan penyaluran ke seluruh guru ASN di Indonesia tidak memiliki kesamaan jadwal untuk menerima tunjangan sertifikasi dikarenakan diatur oleh Pemda itu sendiri.

Regulasi penyaluran tunjangan sertifikasi ini memang dimulai dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru kemudian disalurkan ke tendik termasuk guru.

Maka, pernyataan yang diminta oleh Menteri Nadiem tersebut merupakan kabar gembira bagi tendik termasuk guru dan dosen agar penerimaannya serentak dan lebih singkat.

Baca Juga: Cek Rekening, Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Naungan Kemdikbud dan Kemenag di Daerah Ini Sudah Cair

Namun, pernyataan tersebut masih belum tahap resmi dan final karena acuan paling baru yang digunakan masih berdasar pada Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.

Demikian informasi penting mengenai tunjangan sertifikasi untuk tendik termasuk guru, semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler