Serba Serbi Tunjangan Profesi Guru: Ternyata Hanya Bisa Dibayarkan 80 Persen Jika...

6 Desember 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru /Stefan Schweihofer/Pixabay



BERITASOLORAYA.com - Informasi penting ditujukan untuk seluruh guru baik yang telah memiliki kriteria penerima tunjangan profesi guru dan telah PNS maupun guru yang belum PNS.

Tunjangan profesi guru menurut UU NO 14 tahun 2005 adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah menerima dan memiliki sertifikat sebagai seorang pendidik.

Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar 1x gaji pokok bagi guru PNS.

Baca Juga: 4 Poin ini Harus Diperhatikan ASN hingga Kemdikbud Sampaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer

Namun, tunjangan profesi guru dapat diterima hanya sebesar 80 persen apabila guru masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan telah memiliki sertifikat pendidik.

Lalu, guru yang akan mengajukan tunjangan profesi guru harus mengikuti langkah-langkah tertentu agar divalidasi.

Perlu diketahui, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik ketika telah diakui kedudukannya sebagai tenaga profesional pendidik.

Guru telah mendapatkan jaminan gaji pokok, penghasilan lain, dan juga tunjangan, salah satunya tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Pejuang CPNS Harus Tahu Begini Alur Seleksi Resminya, Segera Dipersiapkan!

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Jendela Kemdikbud, aturan pembayaran tunjangan profesi guru kepada guru yang belum PNS ini mulai berlaku pada tahun 2016.

Jadi, kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah mengajar dengan sertifikat pendidikannya, serta memenuhi beban kerja, maka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Meskipun hanya 80 persen, aturan pemberian ini tidak berlaku sebelum tahun 2016 (sebelum aturan ditetapkan).

Pemberian tunjangan profesi guru kepada guru PNS harus pula disertai dengan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Profesi yang resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Mendaftar UKMPPG – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG bagi Peserta Firstaker dan Retaker Periode 7 Tahun 2022

Sehingga apabila tidak memiliki surat keputusan tersebut, maka tunjangan profesi guru tidak dapat diterima.

Tunjangan profesi guru ini diberikan kepada guru PNS maupun non PNS karena tenaga pendidik diakui secara profesional dengan bukti adanya sertifikat pendidik.

Kriteria lain untuk mengajukan tunjangan profesi guru antara lain guru harus berstatus sebagai guru PNS yang mengajar di sekolah yang telah terdaftar di Dapodik.

Sekolah atau satuan pendidikan ini dipastikan berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan (Kemdikbud), kecuali untuk guru pendidikan agama.

Baca Juga: Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini

Kriteria penerima tunjangan profesi guru yang lain yaitu ketika guru telah menerima satu atau lebih sertifikasi pendidik dan juga memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) oleh Kemdikbud.

Salah satu syarat lain yaitu guru harus memenuhi beban kerja guru, tapi dapat dikecualikan apabila faktor berikut.

Pemenuhan beban kerja guru dapat melalui tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, atau kepala unit dan sejenisnya.

Tugas tambahan yang telah disebutkan di atas dihitung sebagai beban kerja, sehingga tetap diberikan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Simak Jadwal Pelaksanaan dan Besaran Biaya UKin dan UP UKMPPG Periode VII Tahun 2022

Selain itu, syarat penerima tunjangan profesi guru yakni tidak boleh menjadi tenaga tetap pada instansi lain selain pendidikan, serta tidak boleh merangkap jabatan lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Itulah keterangan lengkap mengenai tunjangan profesi guru yang dapat diterima secara penuh ataupun tidak penuh dengan kondisi yang telah dijelaskan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler