Selamat, 56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG Langsung ke Rekening, Cek Berikut

20 Desember 2022, 13:20 WIB
56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG. /GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan profesi dan tamsil, guru juga memperoleh tunjangan khusus guru atau TKG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Surat Keputusan yang diterbitkan ini, dimaksudkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus atau TKG kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa tunjangan khusus disediakan bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Tahun 2023, Anggota Komisi X DPR RI Tawarkan Solusi Ini

TKG diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus supaya dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Sementara itu, saat ini Tim Data Ditjen GTK Kemendikbud telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk penerima tunjangan khusus.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Pantas Bahagia, 2 Aturan Kemdikbud Ini Wujudkan Harapan Tenaga Pendidik. Apakah Itu?

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.

Pada tunjangan khusus guru terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku.

Adapun penyaluran tunjangan khusus terdapat sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik dari sekolah.

Baca Juga: Pati Simpan 6 Destinasi Wisata yang Epik! Siapa Sangka Ternyata Sebagus Ini, Gokil!

Data harus dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan sesuai surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.

Di mana, tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya, kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” kata Nunuk.

Baca Juga: Destinasi Wisata Terbaik di Kudus untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2023, Wajib Kesini Pokoknya!

Selanjutnya, untuk guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TKG kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu yang terhitung dari mulai bulan Januari sampai Juni.

SKTK tahap dua berlaku pada semester dua yang mana terhitung pada bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS? Pemerintah Sampaikan Ini...

TKG nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” kata Nunuk.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler