Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus, Jangan Percaya Dulu, Ini Faktanya

20 Desember 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi. Benarkah tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada tahun 2023? Simak penjelasannya. /Dok. PANRB/Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan oleh pemerintah per triwulan dalam setiap tahunnya.

Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi para guru yang sudah melewati proses sertifikasi dengan bukti kepemilikan sertifikat pendidik.

Belakangan ini, terdengar hiruk pikuk bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?

Untuk mengetahui tentang kepastian tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak informasi dalam artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Calon Maba 2023 Wajib Tahu! Begini Perbedaan SNMPTN dan SNPMB, Cek Biar Tidak Keliru

Para guru bisa menyandang status sertifikasi setelah mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.

Sayangnya, meski dibuka setiap tahun, guru yang ingin berstatus sertifikasi perlu mengantre panjang agar berkesempatan mengikuti program Kemdikbud tersebut.

Berdasarkan data Kemdibkud, 1 juta lebih guru belum berstatus sertifikasi. Hal ini tentu menjadi hambatan para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga: Bendungan Semantok Jadi yang Ke–30 Diresmikan Jokowi, Diharapkan Bermanfaat untuk para Petani di Jawa Timur

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Antrean sertifikasi guru yang panjang diperparah dengan adanya guru non sertifikasi yang sebentar lagi akan pensiun. Jika sudah melewati batas usia, guru tersebut tentu tidak dapat tunjangan sertifikasi hingga pensiun.

Hal ini tentu menjadi perhatian Nadiem dan jajaran Kementerian Pendidikan. Untuk itu, dituangkanlah rencana pemberian tunjangan profesi kepada seluruh guru, bukan hanya guru sertifikasi saja yang diatur dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Langkah-Langkah Dapatkan KIP Kuliah Digital yang Baru Diluncurkan Kemendikbudristek

Jika RUU Sisdiknas lolos dan sah menjadi Undang-Undang, kata Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan profesi tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Artinya, sertifikasi guru akan diputihkan dan tidak lagi menjadi syarat untuk menerima tunjangan guru.

Hal yang perlu diperhatikan adalah, RUU Sisdiknas hingga kini belum disahkan sebagai Undang-Undang, sehingga aturan di dalamnya belum berlaku apalagi menjadi acuan.

Terkait kepastian tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023 dihapus atau tidak, hal ini dijawab langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Informasi Penting Guru Sertifikasi Jelang Tahun 2023, Kabar Ini Akhiri Polemik yang Ada

Dijelaskan oleh Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.

“Untuk anggaran pendidikan tahun depan akan meningkat lagi mencapai 595,59 T hingga 563,6 T. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang anggaran pendidikannya ada di 542,8 T,” ujar Sri Mulyani.

Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.

Baca Juga: Menpan RB Umumkan Prioritas dalam Seleksi ASN PPPK dan CPNS 2023, Kesempatan Emas Kategori Ini!

Angaran yang telah ditetapkan itu untuk mendukung berbagai belanja pendidikan termasuk beasiswa yang akan disalurkan kepada 20 juta siswa, KIP untuk 975,3 ribu mahasiswa, hingga untuk membayar tunjangan profesi guru sebanyak kurang lebih 264 ribu tenaga pendidik.

Anggaran untuk tunjangan guru masuk ke dalam pendanaan wajib Kemdikbud, di mana pendanaan wajib memiliki anggaran terbesar dari seluruh anggaran Kemdikbud tahun 2023.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang menyebutkan tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada tahun 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler