BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru non sertifikasi yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023, perlu tahu aturan baru dari Kemdikbud satu ini.
Program PPG Dalam Jabatan sendiri mencetak guru menjadi tenaga pendidik profesional dan para lulusannya akan diberikan bukti formal berupa sertifikat pendidik.
Kepemilikan sertifikat pendidik inilah yang kemudian membuat guru bisa menyandang status sebagai guru sertifikasi.
Perlu diketahui, belum lama ini Kemdikbud meluncurkan aturan baru sertifikasi guru, di mana ada syarat yang berubah di dalamnya.
Baca Juga: Akhirnya Pencairan BSU 2022 Diperpanjang, Cek Batas Waktu dan Cara Mengambil Dana Bantuan
Lantas, syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan yang berubah tersebut apakah membuat guru lebih mudah sertifikasi? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.
Pada tanggal 28 September 2022, Kemdikbud mengundangkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Adapun aturan baru ini secara resmi mencabut aturan lama sertifikasi guru yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
Baca Juga: DPR RI Soroti Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Masih Kurang, Adakah Kabar Baik untuk Honorer?