Guru Sertifikasi Full Senyum, Kemenkeu dan Kemdikbud Beri 3 Kabar Gembira untuk Tahun 2023, Ini yang Ditunggu!

28 Desember 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira untuk guru sertifikasi soal tunjangan tahun 2023. /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi yang akan menyambut tahun 2023 menerima kabar baik dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi.

Tunjangan profesi guru yang menjadi hak guru sertifikasi belakangan ini dipertanyakan. Pasalnya, ada isu menyebutkan tunjangan profesi akan dihapus pada tahun 2023.

Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan tentang tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi. Bisakah guru sertifikasi mendapatkan insentif tersebut?

Baca Juga: Jadi Prioritas dalam Seleksi CPNS 2023, Selamat untuk Beberapa Profesi Ini!

Untuk mengetahui kepastiannya, beberapa informasi untuk guru sertifikasi jelang tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemdibkud. Berikut selengkapnya:

1. Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar Pencairannya

Sambut tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.

Untuk tunjangan sendiri, tentunya para guru berharap agar pencairannya bisa cepat dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Selamat, Kemdikbud Siapkan Tunjangan untuk Puluhan Ribu Guru! Plt. Dirjen GTK Jelaskan Kapan Pembayarannya

Hal itu disebabkan banyak daerah yang penyaluran tunjangan TPG-nya kerap kali tersendat sehingga butuh waktu lebih agar bisa sampai pada guru penerima.

Pada aturan lama, tunjangan untuk guru sertifikasi disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.

Untuk tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berencana mentransfer langsung tunjangan TPG ke masing-masing guru sertifikasi.

Hal ini agar alur birokrasinya lebih singkat dan dapat diterima lebih cepat oleh para guru penerima tunjangan.

Baca Juga: 3 Langkah Antisipatif Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Tahun Baru 2023 untuk Wilayah DKI, Kerja Sama Pemprov – BNPB

2. Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai

Apakah guru sertifikasi bisa memperoleh tunjangan lain selain tunjangan profesi guru? Jawabannya bisa.

Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.

Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN. Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.

Baca Juga: Resmi Menteri PANRB, Fokus PPPK dan CPNS 2023 Ternyata Berbeda! Anda Masuk Prioritas Mana?

Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali guru sertifikasi.

3. Kepastian Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023

Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?

Hal ini secara langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Guru Honorer Siap-siap, Kemdikbud Sudah Rancang Kebijakan PPPK 2023, Simak Isinya

Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.

Bahkan, anggaran pendidikan tahun 2023 disebutkan lebih tinggi, pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemdikbud.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler