Gawat, Dana BOS Tahun 2023 Bakal Dipotong Jika Hal Ini Terjadi, Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu!

- 26 Desember 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi. Ada pemotongan dana BOS tahun 2023 jika hal ini terjadi, imbas kebijakan baru Kemdikbud.
Ilustrasi. Ada pemotongan dana BOS tahun 2023 jika hal ini terjadi, imbas kebijakan baru Kemdikbud. /Pexels/Monstera/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan membuat kebijakan baru untuk penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023, di mana akan ada pemotongan dengan ketentuan tertentu. 

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sehingga guru dan kepala sekolah di jenjang pendidikan tersebut harus tahu.

Pada Kamis, 22 Desember 2022, diadakan webinar dengan tema Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang membahas mengenai kebijakan baru dana BOS di tahun 2023.

Dalam webinar tersebut disampaikan bahwa kebijakan dana BOS tahun 2023 akan berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya atau tahun 2022.

Baca Juga: Info Loker: Lowongan Pekerjaan PT. Teknologi Kartu Indonesia pada Bidang Formasi Ini. Tinggal 5 Hari Lagi...

Pada tahun 2022, tidak ada pemotongan dana BOS yang berlaku. Sementara untuk kebijakan tahun 2023, Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS jika ada suatu hal khusus yang terjadi.

Dikutip dari kanal YouTube Guru Abad 21, pemotongan dana BOS akan dilakukan jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Perlu diketahui, penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran 2023 hanya melewati 2 tahap saja, yakni tahap 1 dan tahap 2.

Baca Juga: Info Loker: Lowongan Pekerjaan PT. Tiga Global Sejahtera, Buka di Bagian Ini. Klik Link Daftar

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x