Serba Mudah! Ternyata Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Cek Selengkapnya

22 Januari 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak SPT secara online /Pixabay/Tanja-Denise Schantz

BERITASOLORAYA.com – Masyarakat Indonesia setiap tahun diwajibkan untuk membayar pajak terlebih bagi masyarakat yang telah memiliki wajib pajak.

Warga Negara Indonesia yang diwajibkan untuk memiliki wajib pajak adalah masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pembayaran pajak tersebut disertai dengan melaporkan surat pemberian tahunan atau SPT pajak Penghasilan atau PPh.

Wajib pajak tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPh) tersebut dapat dibayar oleh pribadi maupun perusahan atau badan usaha.

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Imlek, Ternyata Begini dari Masa ke Masa

Adapun untuk pembayaran wajib pajak SPT pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 dan untuk wajib pajak perusahaan atau badan usaha adalah sampai dengan 30 April 2023.

Pembayaran pajak SPT ini akan melingkupi penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak maupun kewajiban pajak lainnya.

Jika Anda ingin membayar pajak tahunan SPT maka simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui tahapan lengkapnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Gratis Hits dan Seru, Cocok Dikunjungi saat Liburan

Simak Cara Lapor Surat Pemberian Tahunan (SPT) secara Online

1. Pastikan Anda telah mempunyai EFIN atau nomor identitas digital

2. Login ke website resmi pembayaran pajak online yaitu djponline.pajak.go.id

3. Masukkan nomor NIK atau NPWP, isi password Anda dan kode keamanan yang dikirim ke nomor Anda.

4. Tekan login pada laman tersebut.

5. Lanjut tekan menu ‘Lapor’ dan pilihlah layanan ‘E-Filing’

6. Tekan ‘Buat SPT’

Baca Juga: Optimalkan Cadangan Nikel, Pertamina Siap Kembangkan Baterai EV untuk Kendaraan Listrik

Setelah Anda menekan buat SPT akan muncul pertanyaan terkait status yang wajib Anda jawab untuk memperoleh formulir SPT Tahunan yang sesuai

7. Pilihlah form yang akan Anda gunakan

8. Isi seluruh data formulir yang terkait tahun pajak dan status SPT normal yang Anda miliki

9. Tekan langkah selanjutnya dalam SPT

10. Isilah data SPT sesuaikan dengan formulir bukti potong pajak

11. Tahap selanjutnya Anda bisa terapkan sesuai panduan yang termuat dalam e-filling

12. Jika telah diisi seluruh data maka akan muncul ringkasan data SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Tetap Dipertahankan, Gubernur Daerah Ini Sebelumnya Ungkap tentang Pendataan

13. Tekan ‘Di Sini’ dalam rangka pengambilan kode verifikasi

14. Tunggu beberapa saat hingga kode verifikasi Anda dikirim

15. Setelah itu, masukan kode verifikasi yang telah dikirim ke Anda.

16. Tahapan selanjutnya tekan ‘Kirim SPT’

17. Setelah terkirim, laporan SPT Anda akan terekam secara otomatis dalam sistem DJP

18. Selesai mengirim kode verifikasi dan laporan SPT telah terekam maka laporan penyelesaian bukti laporan SPT akan dikirim melalui email.

Itulah tahapan yang perlu Anda lakukan untuk membayar pajak tahunan SPT.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler