Bahagia, Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer di Daerah Ini Segera Diberikan. Simak Kriteria yang Dapat

8 Februari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi penerima tunjangan guru /Ono Kosuki/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting tentang tunjangan guru ASN maupun honorer yang perlu guru pahami.

Para guru bisa menyimak informasi terkait tunjangan guru ASN maupun honorer melalui penjelasan di bawah ini.

Beberapa informasi terkait tunjangan guru ASN maupun honorer ini dijelaskan melalui situs resmi puslapdik.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Live Streaming Pertandingan Rans Nusantara vs Arema FC di Indosiar, Hanya Klik Link Berikut

Terkait tunjangan guru ASN maupun honorer ini, diketahui sebanyak 56.358 guru ASN atau honorer yang bertugas di daerah khusus segera mendapat tunjangan khusus guru (TKG).

Diketahui bahwa tunjangan diberikan sebagai penghargaan untuk guru atas pengabdian yang telah diberikan.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.

Selain itu menurut Nunuk, Kemdikbud juga sudah menerbitkan surat keputusan penerima tunjangan khusus bernomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 pada 16 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Disetop Bagi Guru yang Ketahuan Lakukan Hal Berikut!

Lalu sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera mengkonfirmasi persetujuan nama para guru yang masuk menjadi nominasi penerima tunjangan khusus itu.

Dalam penentuan nama guru yang layak memperoleh tunjangan khusus guru tersebut, sumber data yang digunakan yaitu Dapodik yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya sudah dijamin.

Lalu nama para guru tersebut diverifikasi oleh dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah seluruh data para guru penerima tunjangan khusus guru terverifikasi dan tervalidasi, lalu ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK.

Baca Juga: Tutup Besok, Pendaftaran Pelatihan Digital dari Kominfo untuk Para Tenaga Pendidik, Ada Apa Saja Ya?

Adapun surat ini diterbitkan Kemdikbud dalam dua tahap dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari hingga Juni.

2. Tahap dua ini berlaku pada semester dua terhitung Bulan Juli hingga Bulan Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Formasi PPPK Akan Dibuka Banyak, Siap Jadikan Banyak Guru ASN Tahun 2023...

Berdasarkan SKTK yang terbit, pemerintah pusat juga pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, langsung melakukan pembayaran tunjangan khusus tersebut ke rekening penerima.

Kemudian lebih jelasnya, daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 160/P/2021.

Yakni tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis, yang telah ditandatangani pada 23 Agustus 2021 lalu.

Jadi berdasarkan peraturan tersebut, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Baca Juga: Siap Disalurkan, Kemdikbud akan Beri Tunjangan dengan Nominal 1,5 Juta untuk Guru Honorer, Asalkan Begini...

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs puslapdik.kemdikbud.go.id, itulah beberapa penjelasan terkait tunjangan khusus guru atau TKG yang bisa diketahui para guru.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler