Mengenal Perjanjian Kerja, Jangan Asal Tanda Tangan. Setidaknya Harus Perhatikan Ini untuk Dicantumkan!

15 Februari 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi perjanjian kerja /fauxels/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Apa Anda pernah mendengar tentang perjanjian kerja? ada informasi tentang perjanjian kerja bagi para pekerja yang perlu diketahui supaya bisa lebih dipahami dengan saksama.

Pembahasan tentang perjanjian kerja bagi para pekerja yang bisa diketahui ini mulai dari definisi sampai dengan beberapa hal yang dicantumkan dalam isi perjanjian kerja yang perlu pekerja ketahui.

Adapun pembahasan mengenai perjanjian kerja bagi para pekerja ini berdasarkan penjelasan yang disampaikan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker itu sendiri.

Baca Juga: Ingin Travelling dengan Kereta? Berikut Tarif Khusus dan KA Tambahan di Bulan Februari 2023

Anda bisa menyimak informasi terkait perjanjian kerja bagi para pekerja dan perusahaan ini melalui pemaparan yang ada di bawah ini. Anda juga perlu tahu bahwa perjanjian kerja perlu dipahami secara rinci sebelum disepakati bersama, jadi jangan langsung ditandatangani atau disetujui begitu saja.

Informasi mengenai perjanjian kerja yang pertama untuk Anda ketahui yaitu tentang definisi perjanjian kerja itu sendiri. Perlu Anda ketahui bahwa perjanjian kerja ini merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak.

Kemudian informasi terkait perjanjian kerja yang perlu Anda ketahui adalah alasan perjanjian kerja dibuat.

Baca Juga: Calon ASN PPPK Merapat, Segini Jumlah Gaji yang Akan Masuk Kantong, Ada Kenaikan?

Ada beberapa alasan perjanjian kerja ini dibuat yang bisa Anda ketahui melalui pemaparan berikut ini secara lebih lengkapnya:

1. Menyatakan dengan jelas hak-hak yang akan diterima dan kewajiban yang harus dijalankan oleh pihak pekerja dan pengusaha.

2. Memastikan bahwa kedua belah pihak mengerti dan memenuhi tanggung jawab masing-masing.

3. Memberi jaminan stabilitas kerja dan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pengusaha.

4. Memberi perlindungan bagi hak pekerja apabila terjadi perselisihan dengan pengusaha atau pemberi kerja.

5. Mengatur prosedur dan mekanisme yang jelas untuk mengatasi masalah yang mungkin terjadi selama masa kerja.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bersiap Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 yang Tinggal Sebentar Lagi, Kemdikbud Beri Kode Ini..

Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa perjanjian kerja itu bisa dibuat secara tertulis atau secara lisan.

Apabila perjanjian kerja ini dibuat secara tertulis, maka isi perjanjian kerja tersebut setidaknya mencantumkan beberapa hal berikut ini:

1. Nama, alamat perusahaan, serta jenis usaha.

2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.

3. Jabatan atau jenis pekerjaan.

4. Tempat pekerjaan.

5. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

6. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

7. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

8. Besarnya upah dan cara pembayarannya.

Baca Juga: Jadwal Verval Guru Sertifikasi Tinggal Besok, Segera Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Syaratnya...

Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa perjanjian kerja tertulis itu dibuat sekurang-kurangnya dua rangkap yang mempunyai kekuatan hukum sama, kemudian pekerja dan pengusaha masing-masing memperoleh 1 (satu) perjanjian kerja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @kemnaker, itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang perjanjian kerja untuk pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja.

Semoga informasi terkait perjanjian kerja ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler