Full Senyum, Guru ASN Non Sertifikasi di Daerah Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan

20 Februari 2023, 19:33 WIB
Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah diperuntukkan bagi Guru ASN yang non sertifikasi dengan nominal Rp250.000 perbulan selama 12 bulan. /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan para guru ASN di daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari draft peraturan Menteri yang bisa diakses melalui jdih.kemdikbud.go.id, tentang jenis-jenis tunjangan guru ASN.

Baca Juga: Menpan RB: CPNS 2023 Akan Dibuka untuk Umum. Siapkan Berkas yang DIbutuhkan dari Sekarang!

Dalam hal ini, salah satu tunjangan yang diberikan adalah tentang Tambahan Penghasilan guru ASN di Daerah.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 , pasal 10 yang menyebutkan adanya tunjangan Tambahan Penghasilan oleh para guru ASN di Daerah.

Dalam keterangan draft disebutkan untuk mendapat tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Jelang Penghapusan, Kontrak Tenaga Honorer Malah Diperpanjang di Wilayah Ini. Ada Apa? Simak di Sini...

Guru ASN di Daerah akan diberikan tunjangan berupa Tambahan Penghasilan setiap bulan. Sebagaimana pada peraturan menteri yang disebutkan di atas bahwasanya Tambahan Penghasilan diperuntukkan bagi Guru ASN di Daerah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Tunjangan Tambahan Penghasilan sendiri akan diberikan bagi para Guru ASN di Daerah yang belum menerima tunjangan-tunjangan yang lain, terutama Tunjangan Profesi.

2. Guru ASN di Daerah sudah memenuhi syarat untuk pengajuan menerima Tambahan Penghasilan. Persyaratannya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Guru ASN di Daerah pada sekolah atau satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: Ternyata Candi Prambanan Tidak Hanya Tempat Wisata, Cek Faktanya

c. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D- IV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan kewajiban sebagai guru untuk mengajar tugas mengajar peserta didik pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan;

h. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: Kemenag Distribusikan Akun Email untuk Akses Merdeka Mengajar di Madrasah

Ketentuan dan persyaratan tersebut dikecualikan, jika guru ASN memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Guru ASN di Daerah tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan atau 600 jam serta mendapat izin oleh pejabat pembina kepegawaian;

2. Guru ASN di daerah tersebut sudah pernah mengikuti program pertukaran Guru atau yang diadakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau;

c. Guru ASN di Daerah tersebut ditugaskan di Daerah Khusus.

Sebagai informasi yang diambil dari berbagai sumber bahwasanya kisaran intensif yang diberikan untuk Tambahan Penghasilan guru ASN di Daerah ini sebesar Rp250.000 setiap bulannya selama 12 bulan. sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler