Sama-Sama ASN. Siapa Paling Tajir, PNS atau PPPK Di Tahun 2023? Yuk Cek Gaji dan Tunjangannya. Fix Mandi Uang

27 Februari 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK /Tumisu /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merupakan sama-sama jenis jenis Aparatur Sipil Negara atau ASN. Profesi PNS dan PPPK, telah diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024.

PNS dan PPPK di tahun 2023 semakin gencar dibahas, lantaran peminatnya tiap tahun semakin membludak. Tapi sebenarnya, mana diantara keduanya yang paling tajir?

Pengertian PNS merupakan warga negara Indonesia, yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya.

Baca Juga: Undang-undang TPKS Resmi Disahkan, Simak Alasan dan Poin Pentingnya

Sementera PPPK, adalah warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

PNS dan PPPK, mendapatkan penghasilan sama-sama berasal dari anggaran negara.

Profesi PNS memang menjadi dambaan bagi banyak orang, salah satunya lantaran gaji dan tunjangan yang dijamin pemerintah. Tentunya gaji dan tunjangan yang dikantongi PNS, sesuai dengan masa kerja dan golongan.

Golongan PNS dibedakan menjadi empat kelas. Di setiap kelas, tentunya dikualifikasikan dari banyak faktor diantaranya, tingkat pendidikan dan jenjang karir. Aspek inilah yang nantinya membedakan besaran gaji dan tunjangan yang diterima PNS.

Baca Juga: Waduh! Casemiro dan Bruno Fernandes Adu Mulut, Roy Keane Kapten Lawas Manchester United Justru Bilang Begini

Maka, semakin tinggi golongan seorang PNS secara otomatis nominal gaji yang diberikan juga akan semakin besar.

Berikut perbedaan PNS dan PPPK:

1. Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS melingkupi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres No 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainya.

Baca Juga: Update Pengumuman PPPK Guru 2022 dari BKN dan Kemdikbud. Sudah Dipastikan Tanggalnya?

2. Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Berlandaskan Peraturan pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2019 yang dikutip BeritaSoloRaya.com, nominal gaji PNS sebagai berikut:

- PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
- PNS golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.
- PNS golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.686.500.
- PNS golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
- PNS golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
- PNS golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
- PNS golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
- PNS golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
- PNS golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400.
- PNS golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- PNS golongan IIIc: Rp2.802.500 – Rp4.602.400.
- PNS golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
- PNS golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000.
- PNS golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500.
- PNS golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900.
- PNS golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- PNS golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Baca Juga: Bye Tunjangan, Kemdikbud Batal Salurkan TPG Triwulan 1 untuk Guru Sertifikasi dengan Kondisi Berikut

Sementara kulifikasi gaji PPPK sebagai berikut:

- PPPK golongan I Rp1.794.900 - Rp2.686.200.
- PPPK golongan II Rp1.960.200 - Rp2.843.200.
- PPPK golongan III Rp2.043.200 - Rp2.964.900.
- PPPK golongan IV Rp2.129.500 - Rp3.089.600.
- PPPK golongan V Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
- PPPK golongan VI Rp2.539.700 - Rp4.043.800.
- PPPK golongan VIII Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- PPPK golongan VIII Rp2.759.100 - Rp4.393.100.
- PPPK golongan IX Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- PPPK golongan X Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
- PPPK golongan XI Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
- PPPK golongan XII Rp3.595.000 - Rp5.516.800.
- PPPK golongan XIII Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
- PPPK golongan XIV Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
- PPPK golongan XV Rp3.803.500 - Rp6.246.900.
- PPPK golongan XVI Rp3.964.500 - Rp6.511.100.
- PPPK golongan XVII Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Baca Juga: Berpesta di San Siro, Rossoneri Bungkam Atalanta 2 Gol tanpa Balas

Dari rincian diatas, gaji PPPK jika diamati lebih besar dari gaji PNS.

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan lainya, terkait minimal batas usia melamar. Lama waktu usia melamar PNS, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, adalah minimal 18 dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK, batas usia minimal 20 tahun dan maksimal, mengacu dari PP No 49 Tahun 2018.

Selain itu, PNS dan PPPK memiliki masa kerja yang berbeda. Untuk masa kerja PNS ditentukan hingga usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun untuk pejabat tinggi.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Tidak Dibayarkan Bulan Januari hingga Maret? Banyak Tendik Galau

Berbeda dengan PPPK. Untuk masa kerja PPPK, sesuai dengan perjanjian paling singkat satu tahun. PPPK ini bisa diperpanjang tergantung instansi masing-masing, berdasarkan penilaian kinerja dan perlu digaris bawahi PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler