BERITASOLORAYA.com - Tentu saja, semua guru di Indonesia memiliki peluang untuk menjadi kepala sekolah, termasuk PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi.
Adapun bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi apabila ingin menjadi kepala sekolah perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan terkait syarat bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah tertera dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Baca Juga: Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?
Berikut ini syarat bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.
1. Memiliki Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
Bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang ingin diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik
Bagi PNS dan PPPK yang berkeinginan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik atau serdik.