BERITASOLORAYA.com – Apakah ada regulasi tunjangan profesi guru atau TPG ke daerah untuk segera disalurkan? Tentu saja ada. Pemerintah pusat akan menindak tegas dan memberikan sanksi, bila pemerintah daerah menunda-nunda pencairan tunjangan guru.
TGP, Tunjangan Khusus Guru atau TKG dan Tambahan Penghasilan sudah diatur oleh Kemendikbud terkait penyaluran untuk segera salurkan kepada rekening guru.
Hal tersebut mengacu pada regulasi juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, terkait dengan TPG, TKG dan Tambahan Penghasilan. Hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa terkait dengan penyalurannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, penetapan tunjangan guru memiliki beberapa tahapan, salah satunya sinkronisasi data yang dilaksanakan pada 28-29 Februari 2023 untuk tunjangan triwulan 1.
TPG triwulan 1 dijadwalkan cair di bulan Maret 2023. Kemendikbud sudah mengatur terkait dengan pencairan TPG, yaitu 3 bulan sekali. Namun, yang perlu diketahui setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 2022, sudah ditetapkan bahwa pembayaran TPG dan TKG oleh pemda dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana TPG dan Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.
Baca Juga: Tenaga Honorer Sumringah, Menpan RB Azwar Anas Sampaikan Kabar Gembira. Tidak Jadi Ada Penghapusan?
Pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa pemerintah daerah diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyalurkan tunjangan ke guru.
Lebih lanjut, pada bab 7 di dalam juknis tersebut, ada aturan larangan dan sanksi itu dari tegas pemerintah pusat.
Lalu apa saja sanksi yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah, apabila dana tunjangan tersebut belum disalurkan atau digunakan untuk hal yang tidak sebagaimana mestinya?
Di dalam juknis tersebut disebutkan bahwa pemda wajib menyalurkan tunjangan tersebut. Jika ada pemda yang terbukti melakukan penundaan atau menggunakan dana tersebut kepada hal lain, maka akan dikenai sanksi.
Artinya pemerintah pusat dengan tegas melarang pemda menunda-nunda penyaluran tunjangan kepada guru. Pemda yang menunda penyaluran atau menggunakan alokasi dana akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ***