Segera Dicatat! Simak Tata Cara Pencairan Dana Gaji Terusan PNS 2023 yang Meninggal Dunia, Begini Caranya

4 Maret 2023, 09:02 WIB
Gaii terusan PNS 2023 diberikan kepada ahli waris saat ASN yang bersangkutan meninggal dunia /tanjungpinangkota

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk ahli waris dari pegawai pemerintah terutama PNS yang meninggal dunia saat bertugas untuk mendapatkan gaji terusan PNS 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementrian Keuangan RI, gaji terusan PNS 2023 adalah gaji yang diberikan kepada kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut.

Berbeda dengan gaji terusan PNS 2023, untuk ahli waris dari anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Polisi Republik Indonesia atau Polri, untuk gaji terusan PNS-nya dapat diambil sebesar gaji terakhir selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Baca Juga: Benarkah Pemerintah akan Mengangkat 444.687 Honorer? Cek Faktanya

Tentu kabar ini wajib diketahui oleh para ahli waris yang ditinggalkan pegawai pemerintah, baik PNS maupun anggota TNI/Polri.

Gaji terusan PNS 2023 memiliki beberapa ketentuan dalam pembayarannya, antara lain sebagai berikut:

1. Gaji terusan PNS 2023 dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;

Baca Juga: Bek Liverpool Trent Alexander-Arnold Ungkap Sulit Hentikan Rashford, tapi Anfield Masih 'Angker' Buat MU

2. Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan PNS 2023 pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:

a. Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan PNS 2023 supaya diberi catatan “ Meninggal dunia tanggal.......”;

b. Dalam lajur tanda tangan pada berkas supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.

Baca Juga: Nasihat Gary Neville kepada Harry Kane: Kalau Mau Trofi, Mending Cabut Sekarang

3. Gaji terusan PNS 2023 tidak dikenakan untuk mendapat potongan iuran wajib 10% tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%;

4. Gaji terusan PNS 2023 penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan, jika tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali jika pegawai yang bersangkutan tewas;

5. Pembayaran gaji terusan PNS 2023 harus dihentikan pada bulan kelima (PNS) atau bulan ketujuh (Anggota TNI/POLRI), baik surat keputusan pensiunan janda/duda telah atau belum diterima;

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Akreditasi Internasional? Lembaga Jerman FIBAA Lakukan Kunjungan, Ini yang Dibahas

6. Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran pokok sebesar 10% maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% wajib dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran pokok wajib dicantumkan dalam SKPP Pensiun.

7. Lampiran SPP gaji terusan PNS 2023:

a. Berkas Daftar Perhitungan Gaji Terusan Penghasilan dan Rekapitulasi Terusan Penghasilan Gaji;

b. Berkas Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;

c. Berkas copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;

d. ADK Belanja Pegawai;

e. Surat Setoran Pajak (SSP);

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Jadi Incaran, Coba Simak Hal Ini Sekarang, Resmi Lho!

8. Lampiran SPM gaji terusan PNS 2023:

a. SPM 2 lembar dan uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan PNS 2023 ke-berapa dan bulan gaji terusan PNS 2023 dimaksud;

b. Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;

c. Daftar perubahan data pegawai;

d. ADK Gaji (.gpp);

e. ADK SPM;

f. SSP.

9. Uraian SPM gaji terusan PNS 2023:

Pembayaran Belanja Pegawai berupa gaji terusan PNS 2023 yang ditulis seperti ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler