HORE, 250.300 Peserta Lolos PPPK Guru 2022 Bakal Panen Cuan. Tunjangan dan Gaji Sebesar Ini Siap Menanti

10 Maret 2023, 18:59 WIB
Iluatrasi gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 /https://kominfo.jatimprov.go.id/

 

BERITASOLORAYA.com – Seperti yang telah resmi diumumkan pemerintah, sebanyak lebih dari 250.300 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 telah mendapat penempatan dan sah lolos menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Bagi peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang telah berhasil lolos, bersiaplah untuk panen cuan menerima hak sebagai ASN, mendapatkan tunjangan dan gaji dari pemerintah.

Soal berapa nominal tunjangan dan gaji yang nantinya diterima para ASN baru ini, jumlahnya tak tanggung-tanggung, bahkan hampir mencapai Rp7 juta. Angka yang menggiurkan, bukan?

Baca Juga: Pengumuman! Kementerian PANRB Rilis Jadwal dan Ketentuan Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis

Perlu diingat, PPPK juga merupakan bagian dari ASN selain Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jadi, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama, yakni mendapat tunjangan dan gaji tetap setiap bulannya berdasarkan anggaran negara.

Tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Nantinya, peserta yang lolos dalam seleksi PPPK Guru 2022 akan mendapatkan 5 hak tunjangan sesuai Perpres. Tunjangan apa saja? Simak di bawah ini

Tunjangan PPPK dibagi menjadi 5 yaitu:

1. Tunjangan jabatan fungsional

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan struktural

5. Dan tunjangan lainya

Baca Juga: Persib Bandung akan Melakoni Laga Tunda di Bulan Ramadhan

Selain banjir uang tunjangan, PPPK juga akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

1. Untuk PPPK golongan I Rp1.794.900 - Rp2.686.200.

2. Untuk PPPK golongan II Rp1.960.200 - Rp2.843.200.

3. Untuk PPPK golongan III Rp2.043.200 - Rp2.964.900.

4. Untuk PPPK golongan IV Rp2.129.500 - Rp3.089.600.

5. Untuk PPPK golongan V Rp2.325.600 - Rp3.879.700.

Baca Juga: Guru Honorer Simak Pengumuman PPPK Guru 2022 Berikut. Pemkab Wilayah Ini Rilis Sejumlah Nama...

6. Untuk PPPK golongan VI Rp2.539.700 - Rp4.043.800.

7. Untuk PPPK golongan VIII Rp2.647.200 - Rp4.214.900.

8. Untuk PPPK golongan VIII Rp2.759.100 - Rp4.393.100.

9. Untuk PPPK golongan IX Rp2.966.500 - Rp4.872.000

10. Untuk PPPK golongan X Rp3.091.900 - Rp5.078.000.

11. Untuk PPPK golongan XI Rp3.222.700 - Rp5.292.800.

12. Untuk PPPK golongan XII Rp3.595.000 - Rp5.516.800.

Baca Juga: Loker Terbaru untuk Posisi Dokter Umum dari PT RSIA Puri Bunda Tabanan, Cek Kualifikasi Lengkapnya...

13. Untuk PPPK golongan XIII Rp3.501.100 - Rp5.750.100.

14. Untuk PPPK golongan XIV Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

15. Untuk PPPK golongan XV Rp3.803.500 - Rp6.246.900.

16. Untuk PPPK golongan XVI Rp3.964.500 - Rp6.511.100.

17. Untuk PPPK golongan XVII Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

inilah tunjangan dan rincian gaji yang nantinya akan diterima oleh peserta PPPK Guru 2022 yang berhasil lolos menjadi bagian ASN Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler