Guru Non PNS Kemenag Bisa Dapat Tunjangan Senilai Hampir Rp3 Juta, Segera Ajukan Sebelum 7 April 2023

22 Maret 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi. Para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag berkesempatan mendapatkan tunjangan senilai hampir Rp3 juta. /Eko Anug



BERITASOLORAYA.com – Para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag berkesempatan mendapatkan tunjangan senilai hampir Rp3 juta. Para guru masih dibolehkan mengajukan hingga batas waktu 7 April 2023.

Pemerintah khususnya Kemenag menyediakan berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada para guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Menariknya, bukan hanya untuk guru yang status sebagai PNS, tunjangan yang diberikan Kemenag juga menyasar para guru non PNS bahkan juga non sertifikasi.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

Seperti halnya tunjangan yang satu ini yang juga ditujukan untuk guru non PNS non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan insentif 2023 untuk Guru Bukan PNS atau GBPNS. Melalui sebuah surat edaran resmi dengan nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023, Dirjen GTK Madrasah Kemenag menginformasikan kabar mengenai tunjangan insentif 2023 ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Dirjen GTK Madrasah Kemenag tersebut, dijelaskan bahwa pengajuan tunjangan insentif 2023 sudah bisa dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Guru Non PNS Disahkan Kemenag Terima Tunjangan Insentif. Apa Saja Syaratnya?

Pengajuan tunjangan insentif 2023 oleh guru non PNS dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Lebih lanjut, guru non PNS yang berhak mengajukan tunjangan insentif 2023 ini adalah para guru yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah tahun anggaran 2023 nomor 183 tahun 2023.

Ketika melakukan pengajuan tunjangan insentif 2023, terdapat beberapa data yang harus diisi dengan benar. Data-data tersebut meliputi:

a. Nama Lengkap (Sesuai KTP)

b.Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

c. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)

d.Tempat Lahir (Sesuai KTP)

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

e.Tanggal Lahir (Sesuai KTP)

f. Kecamatan Madrasah

g.Kode Pos Madrasah

Nantinya, pengajuan tunjangan insentif 2023 ini akan disetujui oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota dengan batas waktu persetujuan hingga tanggal 14 April 2023.

Untuk mengajukan tunjangan insentif 2023, guru hanya perlu masuk ke akun SIMPATIKA masing-masing, lalu klik tombol Tunjangan Insentif GBPNS dan klik Ajukan serta cetak bukti ajuan.

Baca Juga: ASIK! PPPK Guru Resmi Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini, Tenaga Pendidik Wajib Tahu

Adapun besaran tunjangan insentif untuk guru non PNS ini jika mengacu pada juknis tahun 2023 adalah senilai Rp250 ribu per bulan yang diberikan selama satu tahun serta dipotong pajak.

Dengan demikian total nilai tunjangan insentif ini adalah sebesar hampir Rp3 juta.

Demikian informasi mengenai pengajuan tunjangan insentif 2023 bagi guru non PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler