SELAMAT, Sri Mulyani Memberi Kabar Baik untuk Formasi PPPK Tahun 2022, Cek yuk

23 Maret 2023, 18:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani beri kabar gembira untuk PPPK soal gaji dan tunjangan /Instagram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com — Ada berita baik dari Sri Mulyani dan kawan-kawan, bagi para pelamar yang baru berstatus PPPK resmi di tahun 2023 maupun yang belum lulus seleksi PPPK tahun 2023, hal ini berkaitan dengan penggajian dan pemberian tunjangan untuk formasi PPPK.

Gaji dan tunjangan PPPK diharapkan semakin lancar diberikan usai Menteri Keuangan (Menkeu) mengucurkan sejumlah uang dana alokasi umum (DAU).

DAU adalah dana yang dialokasikan Kementerian Keuangan pada daerah dengan tujuan memajukan dan mengembangkan pelayanan publik di daerah. Dana ini juga yang nantinya membiayai gaji dan tunjangan PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 212/PMK.07/2022, dalam hal DAU untuk penggajian hingga tunjangan bagi formasi pegawai PPPK ditentukan melalui beberapa aspek berikut:

Baca Juga: Tidak libur, Aguis Sebut PSIS Akan Maksimalkan Performa Liga 1

1. Jumlah seluruh formasi pegawai PPPK yang terdaftar di instansi pusat/daerah,

2. Gaji pokok dan tunjangan melekat untuk pegawai PPPK,

3. Jumlah bulan pembayaran gaji pada PPPK

Hal ini pun diperjelas lagi dengan Pasal 5 yang mengatakan bahwa DAU untuk penggajian formasi PPPK adalah pendanaan yang dipergunakan untuk pemberian gaji pokok dan sejumlah tunjangan bagi PPPK tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: PENTING, 2023 Honorer Wajib Lengkapi SPTJM di Database BKN Agar Karirnya Lancar, Simak Infonya...

Sehubungan dengan yang disebutkan bahwa DAU yang digunakan untuk penggajian formasi PPPK 2022, yang dimaksud formasi PPPK hanya pegawai yang pengangkatannya pada tahun 2023 ini, atau dengan kata lain tidak berlaku bagi PPPK:

- Telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai

- Telah diangkat sebagai ASN resmi di daerah

Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang dimaksud, bersumber dari penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan prediksi kebutuhan yang diusulkan untuk formasi tahun 2023 tertera dalam Peraturan Menteri yang sama.

Baca Juga: PPG 2023: Seleksi Akademik Dimulai Besok, Ternyata Hanya untuk Guru Non Sertifikasi yang Penuhi Syarat Ini

Selain untuk penggajian PPPK, DAU juga digunakan dalam pendanaan bidang pendidikan hingga kesehatan yang diperuntukkan bagi pegawai ASN, dalam hal ini, bukan hanya PPPK.

DAU bidang pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan non-fisik dalam rangka mengembangkan pelayanan dasar di bidang pendidikan.

Kegiatan fisik maupun non-fisik terkait dengan belanja daerah, di antaranya yaitu:

a. Peningkatan capaian dalam SPM bidang pendidikan,

b. Belanja pegawai berupa gaji pokok serta tunjangan bagi guru ASN atau tenaga pendidikan lainnya di daerah.

Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PNS Tanpa Tes Bisa Lebih Lama, Ternyata Ini Sebabnya

Belanja yang diberikan pada guru ASN dan tenaga pendidik daerah paling banyak hanya sampai 20% dari DAU bidang pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah.

Kegiatan fisik dan non-fisik pastinya tidak termasuk hal-hal berikut:

a. Belanja pegawai selain untuk gaji pokok serta tunjangan yang melekat dengan gaji guru ASN dan tenaga pendidikan di daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,

b. Belanja honorarium yang tak banyak bermanfaat dalam mengembangkan kualitas pelayanan dasar,

Baca Juga: 6 Rekomendasi Ide Jualan Laris Manis di Bulan Puasa Ramadhan

c. Belanja dinas yang juga tidak berperan dalam pengembangan pelayanan dasar bagi masyarakat.

DAU bidang kesehatan pun memiliki jenis kegiatan fisik dan non-fisik yang hampir sama, yaitu:

a. Peningkatan pencapaian dalam SPM bidang kesehatan,

b. Belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat bersama gaji pokok, yang berhak didapatkan oleh ASN bidang kesehatan,

c. Belanja untuk pemenuhan jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Info TPG 2023: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Daerahmu?

Belanja pegawai yang dibayarkan pada ASN bidang kesehatan paling banyak 20% seperti ketentuan bagi belanja pegawai ASN bidang pendidikan.

Begitu pun dengan kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak termasuk dalam DAU juga sama halnya dengan yang ditetapkan bagi ASN bidang pendidikan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler