Pegawai ASN dan Pensiunan Resmi akan Dapat THR di Tahun 2023, ini Cara Mengalokasikannya

24 Maret 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pencairan THR tahun 2023 yang diberikan kepada ASN dan pensiunan serta alokasinya. /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan juknis memang akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023.

Pemberian THR kepada pegawai ASN di tahun 2023 juga telah dialokasikan dalam anggaran resmi pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023.

Kebijakan belanja pegawai tahun 2023, salah satunya menjelaskan mengenai alokasi anggaran THR dan gaji-13 bagi ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR dan Gaji ke 13 Segera Cair, Kabarnya di Bulan Ini? Intip Informasinya di Sini Ya

Sementara itu juknis resmi tentang THR dan gaji-13 masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13.

Disebutkan dalam juknis dalam Pasal 11 ayat 1 menyebut, Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya ditetapkan.

Berdasarkan kalender Masehi tahun 2023, idul fitri diadakan pada tanggal 21 atau 22 April, jika melihat dari juknis, THR diberikan sepuluh hari kebelakang, maka diprediksi akan cair mulai tanggal 11 April 2023.

Baca Juga: ASN SImak, Jokowi Tetapkan 9 Golongan Berikut Dapat THR dengan Nominal Besar, Cek Segera Kategori Kamu...

Nah, hal yang paling penting adalah bagaimana cara mengalokasikan THR yang akan didapat?

Pasalnya, mengalokasikan THR bertujuan supaya pengeluaran tetap terkontrol dan tidak mengganggu pos dana darurat atau alokasi anggaran yang lain.

Contoh Alokasi THR:

- Zakat dan Sedekah 20%

- Kasih orang tua, anak, keponakan, dan THR yang bekerja dengan kita 30%

- Keperluan Lebaran (Hidangan, Pakaian, dll) 15%

- Opsional (Mudik) 25%

- Dana Darurat 10%

Baca Juga: Kapan THR bagi ASN Dicairkan? Ternyata di Tanggal Berikut menurut Aturan Ini...

Alokasi anggaran dapat diperkirakan berdasarkan jumlah THR yang akan diterima tiap pegawai ASN masing-masing.

Selain itu, presentasi alokasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Sementara itu, diketahui bahwa pada tahun 2022 lalu, pemerintah menyatakan kebijakan bahwa memasukkan tunjangan kinerja ke THR dan Gaji-13 sebanyak 50%.

Pasalnya, di tahun 2022 pemerintah tidak hanya memberikan gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja, akan tetapi memberikan tambahan 50 persen (50%) bagi ASN, TNI dan Polri aktif yang mempunyai tunjangan kinerja (Tukin).

THRBaca Juga: THR 2023 Segera Cair, Tapi Pegawai Harus Tunggu Sampai Tanggal Ini.. Siap-Siap Ditransfer!

Adapun untuk alokasi di tahun 2023, masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com dan belum mendapatkan informasi secara resmi, mengenai persenan yang akan diberikan.

Selain itu, ASN dan juga pensiunan yang nantinya akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) diharapkan memantau laman resmi maupun media sosial terkait.

Demikian informasi seputar tunjangan hari raya (THR) yang disalurkan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) pada tahun 2023, baik TNI, Polri, Pensiunan dan ASN terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler