BERITASOLORAYA.com – Para ASN wajib kumpul, berikut informasi terkait pemberian THR dan gaji ke 13 yang terbaru di tahun 2023 ini.
Pemerintah akhirnya memberikan informasi seputar pemberian THR dan gaji ke 13 untuk para ASN sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Peraturan tersebut sekaligus menjadi juknis pemberian gaji dan THR untuk para ASN di Indonesia, untuk itu simak informasi lengkapnya ya.
Selain mengatur masalah pemberian THR dan gaji ke 13, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur masalah pemberian Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Para ASN memang bisa menerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah ini, tetapi ingat bahwa selalu ada aturan dari pemerintah terkait siapa saja penerima yang memenuhi kriteria.
Seperti ada aturan bagi PNS, TNI, dan Polri yang tidak mendapatkan gaji dan THR ini adalah tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Selain itu juga para ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dari instansi tempat penugasan, sesuai perundang-undangan.
Namun, lebih jelasnya mari simak informasi penerima THR dan gaji ke 13 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berikut ini ya.