HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik

26 Maret 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023 /Pexels/Ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com - Menteri Perhubungan mengimbau kepada seluruh perusahaan telah menunaikan pemberian tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023 lebih awal. Imbauan pemberian THR lebih awal tersebut terkait dengan adanya perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023, yang sebelumnya tanggal 21 hingga tanggal 26 April menjadi tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa, imbauan pemberian THR lebih awal telah dibahas dalam rapat terbatas persiapan arus mudik Lebaran 2023 yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Menhub Budi, imbauan pemerintah terutama perusahaan swasta untuk memberikan THR lebih awal yakni pada tanggal 18 April 2023.

Baca Juga: Harus Impor 215 ton Gula Jelang Idul Fitri, Suplai dalam Negeri Kurang?

Menhub Budi mengatakan bahwa, kepastian THR lebih awal yakni 18 April 2023 akan memberikan kesempatan pekerja untuk mudik pada 18 April 2023 malam, hal ini disampaikan pada Minggu, 26 Maret 2023.

Sebelumnya, Menhub Budi bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusulkan perubahan jadwal libur Lebaran 2023.

Menhub Budi menilai jika cuti bersama jatuh pada tanggal 21 hingga 26 April 2023, maka akan terjadi penumpukan arus mudik pada 21 April 2023.

Atas saran tersebut, maka akhirnya pemerintah merubah jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19 hingga tanggal 25 April 2023. Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada tanggal 21 hingga 26 April 2023.

Baca Juga: Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia Bungkam Tamunya, Timnas Burundi dengan Skor 3-1

Menurut Menhub Budi, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara de facto.

Sedangkan de jure, Menhub Budi mengaku akan mengadakan rapat dengan tiga kementerian yang mengeluarkan SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2023.

SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 dikeluarkan oleh tiga kementerian, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 ditetapkan pada 11 Oktober 2022, yang didalamnya terdapat jadwal libur nasional Lebaran pada 22 hingga 23 April 2023 dengan jadwal cuti bersama pada 21,24,25 dan 26 April 2023.

Baca Juga: Dukungan Penuh dari Milanisti, 37 Ribu Tiket Pertandingan AC Milan Terjual pada Perempat FInal Liga Champions

Secara tradisional, kata Menhub Budi, keinginan mudik tahun ini sangat tinggi dengan volume yang cukup banyak.

Dengan adanya pencairan THR lebih awal pada 18 April 2023, maka arus mudik pun ikut menjadi maju. Hal ini, dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan arus mudik Lebaran 2023.****

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler