Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

31 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi. Kebijakan THR untuk Tenaga Honorer dan Guru Honorer tahun 2023 /Foto: infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Informasi Tunjangan Hari Raya (THR) telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

Namun, tenaga honorer serta guru honorer harus menyiapkan diri untuk penerimaan THR pada tahun 2023 ini karena Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani telah menyampaikan pemberian THR untuk aparatur negara.

Pemberian THR untuk aparatur negara telah disampaikan secara resmi oleh Sri Mulyani bahwa pencairan THR akan dilakukan mulai dari H-10 dari Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

Lalu, THR tahun 2023 juga telah ditetapkan peraturannya yang berlaku untuk perusahaan dan disampaikan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan kucuran THR dari pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji ke-13, berikut penjelasan penerima THR pada tahun 2023.

Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

Dalam Permenkeu tersebut telah diatur bahwa yang berhak menerima THR serta Gaji ke-13 adalah pegawai ASN (baik PNS dan PPPK).

Selanjutnya, yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 yakni pegawai Tentara Nasional Indonesia (TNI), pegawai Kepolisian Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, dan pegawai lain yang sesuai dengan peraturan.

Namun, tidak disebutkan penerima THR untuk tenga honorer ataupun guru honorer.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

Lalu, untuk tenaga honorer dan guru honorer bisa jadi tetap mendapatkan THR, tetapi tergantung dengan kebijakan Instansi masing-masing.

Terkait dengan pemberian THR untuk pekerja atau buruh juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, mulai dari tanggal pencairan hingga besaran yang ditentukan.

Menteri Ketenagakerjaan menghimbau perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling dengan waktu paling lambar sebelum cuti bersama dimulai.

Baca Juga: THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan bersama dengan Menteri yang lain telah menetapkan secara resmi bahwa cuti bersama diperpanjang dan dimajukan.

Peresmian cuti bersama dimulai pada tanggal 19 April hingga tanggal 25 April 2023 karena menimbang antusias banyaknya masyarakat yang akan melakukan mudik.

Lalu untuk besaran yang ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan tergantung dengan catatan masa bekerja.

Baca Juga: MANTAP, TPG Siap Cair dengan Info GTK Berubah Warna, Tapi Harus Pastikan Ini Dulu..

Tertanda mulai dari kurang satu tahun, maka besaran THR diatur secara proporsional dengan gaji yang telah diterima.

Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, maka besaran THR yang akan diterima adalah sebesar 1 bulan gaji.

Jadi, tenaga honorer maupun guru honorer bisa saja mendapatkan THR yang telah ditentukan oleh kebijakan instansi masing-masing. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler