5 Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir dari Kewajiban Membayar THR

- 30 Maret 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi. Berikut ini sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan
Ilustrasi. Berikut ini sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan /Freepik/8photo/

BERITASOLORAYA.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau kepada para pengusaha untuk memberikan kewajiban menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai atau buruhnya.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 bagi karyawan atau pekerja perusahaan.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan wajib bagi perusahaan sesuai dengan mekanisme yang sudah ada, yakni THR dibayarkan secara penuh dan waktu pembayarannya maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, bagaimana jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan bagi karyawan atau pekerjanya? Apakah ada sanksi dari pemerintah terkait dengan mangkirnya pembayaran THR?

Baca Juga: Alhamdulillah, April 2023 Guru Kategori Ini Akan Terima Tunjangan, Berkah Ramadhan…

Dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja. Sanksi administratif tersebut meliputi:

1. Teguran tertulis

2. Pembatasan kegiatan usaha

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x