KACAU, Tunjangan Sertifikasi Guru Pantas Belum Cair, Ternyata Ini Masalahnya

31 Maret 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa masalah yang menghambat pencairan tunjangan profesi atau TPG untuk guru sertifikasi /Pixabay/mirkostoedter/

BERITASOLORAYA.com – Hal yang dinanti-nanti para guru sertifikasi pada penghujung Maret 2023 ini salah satunya adalah tunjangan profesi guru atau TPG.

Penyaluran TPG berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan setiap triwulan. Untuk triwulan 1, tunjangan profesi guru yang dikenal juga sebagai tunjangan sertifikasi guru, pembayarannya jatuh pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di akhir bulan Februari.

Namun, dalam perjalanan pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini, tidak jarang para guru menemui masalah. Jika tidak segera diatasi, masalah itu akan menghambat pembayaran TPG ke masing-masing guru penerima, bahkan hingga tidak cair.

Jangan khawatir, permasalahan dalam proses pengajuan tunjangan profesi guru atau TPG tentu dapat diatasi. Dalam hal ini, guru sertifikasi berperan penting untuk ikut memantau datanya dalam Dapodik.

Baca Juga: Ternyata Pencairan Tunjangan Guru Tahun Ini Berbeda. Mengapa? Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Jendela Kemdikbud, berikut ini beberapa masalah dalam proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru serta solusi yang bisa dilakukan oleh para guru sertifikasi agar tunjangan cair.

1. Sertifikat Pendidik Guru Belum Terdaftar dalam Data Kelulusan

Hal pertama yang bisa menjadi masalah saat mengajukan tunjangan sertifikasi adalah terkait sertifikat pendidik. Untuk guru yang lulus dari PLPG, umumnya kelulusan otomatis terdata.

Namun, bagi guru yang lulus sertifikasi dari program PPG Prajabatan, data kelulusan tidak otomatis terdaftar. Maka dari itu, guru dapat melapor secara langsung kepada koordinator angkatan PPG agar dapat diteruskan ke Sekretariat Dirjen GTK Kemendikbud.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Batal di Indonesia, Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan

2. Data Guru yang Punya 2 Sertifikat Pendidik Perlu Diperbaiki

Syarat guru mendapatkan tunjangan profesi atau TPG adalah kepemilikan sertifikat pendidik (serdik). Jika guru memiliki lebih dari 1 serdik, tetap hanya 1 serdik yang dapat diajukan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Penting diketahui, sertifikat pendidik yang diajukan untuk mendapatkan TPG harus linier dengan tugas pengajaran guru di satuan pendidikan.

Jika serdik guru tidak linier, maka guru perlu mengikuti sertifikasi ulang. Pembaruan di Dapodik dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat pendidik terbaru yang linier.

Baca Juga: Proyek Strategis hingga Pembangunan Wilayah, ini Prioritas Kementerian PUPR di Tahun 2024

Guru juga perlu melapor ke dinas pendidikan setempat agar dilakukan verifikasi dan validasi datanya.

3. Data PNS dan Data NIP BKN Tidak Sinkron

Segera cek data PNS pada Dapodik dengan data yang tercantum dari BKN. Jika kesalahan ada pada data Dapodik, segera perbaiki. Namun jika kesalahan ada pada data BKN, perbaikan harus dilakukan melalui BKD.

4. Data Gaji Pokok PNS Tidak Sesuai

Jika besaran tunjangan sertifikasi guru yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya umumnya disebabkan oleh Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala yang belum benar.

Baca Juga: Akhir Pekan Telah Tiba. Persiapkan Diri Anda Untuk MotoGP Putaran Kedua di Argentina

Jika SKTP sudah keluar, masalah ini dapat diperbaiki saat dana tunjangan dicairkan. Data yang tidak sesuai dengan SK inpassing guru dapat diajukan perbaikannya dengan menyerahkan dokumen lengkap yang diminta.

5. Sertifikat Pendidik Belum Termutakhirkan di Aplikasi SIMTUN

Konversi sertifikat pendidik yang diakui adalah konversi yang pengusulannya melalui aplikasi konversi milik disdik kabupaten/kota.

Jika pengusulan sudah berhasil, maka secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN atau Sistem Informasi Manajemen Tunjangan.

Baca Juga: MotoGP Update: Banding Repsol Honda Diterima. Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Namun, apabila telah dilakukan konversi sertifikat pendidik tapi belum juga masuk ke aplikasi SIMTUN, konversi harus diusulkan kembali ke operator disdik kabupaten/kota lewat aplikasi konversi.

Masalah-masalah di atas perlu diatasi segera jika guru sertifikasi ingin terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler