JANGAN SENANG DULU, THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan kepada Seluruh PNS, Simak Selengkapnya

1 April 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI dan anggota Polri saat ini masih senang mendengar kabar akan dicairkannya Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13. Tapi, para PNS, TNI dan anggota Polri jangan senang dulu, tidak semua aparatur negara akan menerima penyaluran dan pencairan dari THR dan Gaji ke-13. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan PNS, TNI dan anggota Polri tidak mendapat pencairan tersebut.

Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas mengenai siapa saja PNS, TNI dan anggota Polri yang tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13. Maka, simak selengkapnya pada artikel ini.

Baca Juga: UPDATE Pencairan THR 2023 dan Gaji Ke 13 PNS, ASN Pensiunan, Penerima Tunjangan, Sri Mulyani: Tanggal Ini

THR dan Gaji ke-13 dinanti-nantikan oleh seluruh kalangan, akan tetapi tidak seluruh PNS, TNI dan anggota Polri akan mendapatkan penyaluran kado yang diberikan oleh Presiden Jokowi tersebut.

Meski tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 akan diberikan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan dan meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara.

Nyatanya, tidak semua aparatur negara akan mendapatkan penyaluran tersebut, begitu juga kepada seluruh PNS, TNI dan anggota Polri tidak seluruhnya akan mendapatkan pencairan THR dan Gaji ke-13 2023.

Padahal, pencairan THR dan Gaji ke-13 tentu akan menjadi kabar gembira menjelang lebaran tahun 2023, bahkan pemerintah juga sudah mengumumkan jadwal pencairan dari THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PKN STAN Sekolah Kedinasan 2023: Jalur, Kuota, Jadwal SPMB, Sudah Disetujui Kemenpan RB

Tapi, ada kabar buruk tentang pencairan THR dan Gaji ke-13 yaitu tidak akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI dan anggota Polri sebagai aparatur negara.

Ada beberapa persyaratan yang menjadikan tidak seluruh PNS, TNI dan anggota Polri tidak akan mendapatkan pencairan dari THR dan Gaji ke-13 ini. Siapa saja yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 ini?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun sebagai penerima Tunjangan tahun 2023.

Tidak seluruh PNS, TNI dan anggota Polri akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13, ada beberapa kondisi yang menyebabkan THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan.

Baca Juga: Demi Percepat Dampak Langsung Reformasi Birokrasi, KemenPANRB Terus Galakkan Evaluasi RB yang Sederhana

Pada pasal 5 Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI dan anggota Polri yang meliputi kondisi berikut:

a. PNS, TNI atau anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. Masih sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tinjau Jalan Tol Cisumdawu, Menteri Basuki Perkirakan Selesai Sebelum Lebaran 2023

Kondisi tersebut menjadikan tidak seluruh PNS, TNI dan anggota Polri akan mendapatkan THR dan Gaji Ke-13. Demikian informasi tentang THR dan Gaji ke-13. Semoga Bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler