SIMAK, THR Tahun 2023 untuk Tenaga Honorer Cair Hanya dari Ini dan Ketentuan Lulusan PPPK 2022

2 April 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi. Informasi THR tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK guru tahun 2022 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK Guru tahun 2022 dipertanyakan, apakah nantinya akan mendapatkan atau tidak.

Pada dasarnya dalam juknis yang mengatur tentang THR dan gaji-13 tahun 2023, disampaikan bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Sipil Negera (ASN).

 

Namun ternyata dalam juknis tersebut, terdapat ketentuan yang berlaku dalam pencairan THR tahun 2023 dan juga gaji-13. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer dan lulusan PPPK Guru tahun 2022?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut informasi mengenai THR tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Semi Final Spain Masters 2023: Gregoria Mariska Cetak Kejutan Besar

1. THR untuk Lulusan PPPK Guru Tahun 2022

Sebelum mengetahui mengenai penyaluran THR tahun 2023 untuk lulusan PPPK tahun 2022, terlebih dahulu harus mengetahui tentang kapan tenaga honorer tersebut resmi diangkat sebagai ASN PPPK.

Sebab, diangkatnya sebagai ASN PPPK, berdasarkan SK akan menentukan pencairan THR.

Berdasarkan jadwal lini masa, tenaga honorer yang lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022, kususnya peserta PPPK Guru, saat ini baru mencapai tahapan proses usul penetapan NI PPPK.

Baca Juga: RESMI, Tunjangan Guru 2023 Tidak Cair Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Apa Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya...

Usul NI PPPK Guru ditetapkan pada tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023, maka sekitar sebulan diprediksi akan mendapatkan SK.

SK berhubungan dengan Terhitung Mulai Tanggal ( TMT) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) yang mana menentukan pencairan THR tahun 2023.

Sementara itu, diketahui bahwa pencairan THR tahun 2023 telah diterbitkan juknis baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara untuk pengaturan petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13 juga diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi Jika Sudah Melakukan Ini pada Laman Info GTK

Pasal 11 ayat 3, dalam juknis membahas secara tersirat tentang TMT dan SPMT untuk pegawai yang lulus seleksi PPPK pada tahun 2022.

Disampaikan bahwa jumlah THR yang akan dibayarkan dengan mengikuti ketentuan yang sesuai dengan komponen penghasilan pegawai yang nantinya akan disalurkan pada bulan April (tanggal 1 April).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai PPPK Guru tahun 2022 harus sudah mendapatkan gaji, sebab Hari Raya IdulFitri juga sudah jatuh pada bulan April.

Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?

Namun, sesuai dengan jadwal pengusulan NI PPPK baru ditetapkan pada bulan April hingga bulan Mei, maka, kemungkinan lulusan PPPK tahun 2022 belum berkesempatan diberikan THR tahun 2023.

2. THR untuk Tenaga Honorer

Tenaga honorer apakah berkesempatan mendapatkan THR di tahun 2023 ini? Tenaga honorer, kemungkinan bisa mendapatkan THR sesuai dengan status non ASN sebelumnya.

Tenaga honorer dapat memperoleh THR berdasarkan dengan waktu dan jumlah THR yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer berdasarkan ketentuan masing-masing instansi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler