INFO, Pengajuan Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS Dibuka Hingga 7 April 2023, Begini Alurnya

2 April 2023, 14:26 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani /Kanwil Kemenag DKI

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira, Kementerian Agama membuka kesempatan untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) supaya dapat mengajukan tunjangan intensif.

Alokasi anggaran sebesar Rp324 miliar disediakan oleh Kemenag untuk 216.461 guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, tunjangan fungsional yang diberikan kepada guru non PNS ini telah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: KABAR BURUK, Pemerintah Tidak Memberikan THR 2023 kepada Tenaga Honorer

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” kata Dhani.

Lebih lanjut, informasi terkait waktu pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA) non PNS akan ditutup tanggal 7 April 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kanwil Kemenag DKI, menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tersebut, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi Jika Sudah Melakukan Ini pada Laman Info GTK

Lebih lanjut, Dhani meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan insentif ini pada Kepala Seksi Madrasah atau Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru non PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain juga memaparkan penjelasan terkait prosedur untuk mengajukan tunjangan insentif ini.

Proses pengajuan tunjangan ini bisa dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru, sedangkan terkait juknisnya bisa diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?

Guru non PNS diharuskan memenuhi semua persyaratan yang diminta sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah itu, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota akan menyetujui pengajuan tunjangan insentif.

Zain juga memberikan perkiraan kapan tunjangan insentif ini akan dicairkan, yakni sekitar bulan Mei 2023.

Baca Juga: INFO TERBARU, Kemenkeu Resmikan Ketentuan Besaran THR untuk Guru, Bakal Diberikan Paling Lambat Tanggal Ini

Sementara itu, batas waktu pengajuan oleh kabupaten atau kota yaitu sampai 14 April 2023.

Penerima tunjangan insentif tahun 2023 diperuntukkan bagi guru yang telah disetujui pengajuannya.

Adapun untuk besaran nominal tunjangan insentif yang akan diterima guru madrasah non PNS akan dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler