ALHAMDULILLAH, 5.000 PPPK dan PNS Jayapura Segera Terima THR 2023 Bulan April. Ada Susulan di Juni?

4 April 2023, 08:44 WIB
Ilustrasi dana THR 2023 /Pixabay/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Kabar pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 merupakan sebuah berita baik yang ditunggu-tunggu oleh para ASN PPPK dan PNS di seluruh nusantara.

Pasalnya, meningkatnya kebutuhan para ASN PPPK dan PNS menjelang Idul Fitri akan sangat terbantu dengan adanya pencairan THR di tahun 2023 ini.

Apalagi pemerintah pusat telah mengesahkan berbagai kebijakan agar pencairan THR 2023 bagi ASN PPPK dan PNS berjalan tepat waktu, jumlah, dan sasaran.

Lalu bagaimana penerapannya oleh pemerintah daerah terkait pencairan dana THR 2023 bagi ASN PPPK dan PNS di wilayah mereka?

Baca Juga: Lagi! Aksi Pembakaran Al-Qur’an Kembali Terjadi, Sejumlah Pemerintah Negara Islam Berani Tunjukkan Reaksi Ini

Berkaitan dengan hal itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Jayapura telah mengumumkan bahwa pihaknya akan segera mencairkan dana tunjangan hari raya tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Subhan yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura pada Senin, 3 April 2023.

Subhan mengatakan, Pemkab Jayapura telah mempersiapkan anggaran untuk pencairan tunjangan hari raya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

Subhan menambahkan, persiapan tersebut dilakukan pihaknya setelah melihat dengan seksama Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan yang baru-baru ini dikeluarkan.

“Sehingga kami bisa membayar THR lima ribu ASN, termasuk PPPK,” ujar Subhan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai 1 Aprill 2023, Syaratnya Ternyata...

Lebih lanjut, Subhan mengatakan bahwa biasanya peraturan-peraturan pemerintah pusat tersebut dirilis pada dua minggu sebelum Idul Fitri.

“Sehingga satu minggu sebelum lebaran berarti kami sudah bayar THR bagi ASN dan PPPK,” ucap Subhan menambahkan penjelasannya.

Perkiraan Subhan, dalam seminggu ke depan ini, dana THR 2023 akan dicairkan. Selain itu, akan ada dana lain yang akan dicairkan pada bulan Juni.

Dana yang akan dicairkan pada bulan Juni 2023 adalah gaji ke-13 yang biasanya akan dipakai para ASN PNS dan PPPK untuk pembayaran biaya sekolah anak-anak untuk semester baru.

Namun, Subhan mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran THR 2023 bagi para tenaga honorer.

Baca Juga: QRIS Jadi Opsi Utama dalam Transaksi Pembelian Pasar Ramadhan 2023 di Rembang

Diketahui, dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terdapat penjelasan bahwa dana THR 2023 adalah sebesar gaji atau uang pensiun pokok.

Selain itu, THR 2023 akan ditambahkan dengan tunjangan yang melekat seperti, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.

Sri Mulyani juga mengimbau agar pembayaran THR 2023 telah selesai dilakukan pembayarannya sebelum hari raya Idul Fitri.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler