TRABAS PANAS HUJAN, Tapi Tiap Tahun Driver Ojol-Taksi Online Tak Dapat THR Lebaran. Nyesek, Gimana Solusinya?

6 April 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi driver ojol-taksi online /instagram @jangantulalit

BERITASOLORAYA.com – Walaupun dalam bekerja selalu menerjang panas dan hujan, namun tetap driver ojol-taksi online tak dapat THR Lebaran, seperti layaknya Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pekerja di suatu perusahaan. Lantas bagaimana solusi agar para ojol cs tetap mendapat apresiasi berupa THR jelang Lebaran?

Sebelum membahas solusi, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu mengapa driver ojol-taksi online tak dapat THR Lebaran selayaknya para pekerja lain.

Apa perbedaan keduanya, karena dilihat dari sisi karir mereka sama-sama seorang pekerja yang mencari nafkah.

Baca Juga: Tiket Mudik DAMRI sudah Terjual 15 Ribu, Manajemen Ingatkan Pentingnya Reservasi Awal

Jika menilik keduanya, hubungan kerja driver ojol dan taksi online memang berbeda dengan ASN dan pekerja di suatu perusahaan. Penyebabnya adalah status hubungan kerja mereka dengan perusahaan.

Jika ojol cs di mata hukum memiliki status sebagai mitra, bukan hubungan kontrak langsung dari suatu perusahaan. Maka dengan alasan ini, driver ojol-taksi online tak dapat THR Lebaran.

Menurut aturan, pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan untuk Lebaran, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang, Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, driver ojol dan taksi online sebagai pekerja memang tidak mendapat jatah THR.

Baca Juga: 1.178 Guru Honorer Diminta Segera Diangkat Jadi PNS, Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung, tapi Kementerian PANRB…

Berikut gabungan isi regulasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan SE Menaker tentang THR Keagamaan untuk Lebaran buruh atau pekerja yang telah berhasil dirangkum BeritaSoloRaya.com sebagai berikut:

1. Poin Pertama

THR Keagamaan ditujukan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, dan semua buruh/pekerja harian lepas yang sudah memenuhi aturan perundang-undangan.

2. Poin Kedua

Ketentuan mengenai THR Keagamaan bagi buruh/pekerja yang telah mengantongi masa kerja 12 bulan, sudah berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan bagi buruh/pekerja yang belum memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab THR Keagamaan yang Harus Diketahui Para Pekerja atau Buruh, Anak Magang Juga Dapat?

Dikeluarkanya SE dari Menaker ini dengan tujuan mengatur regulasi jalanya pencairan THR Keagamaan 2023 bagi buruh/pekerja dan menjadi acuan gubernur di seluruh Indonesia, guna memberikan mandat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan pada masing masing provinsi.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga menekankan mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh dicairkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayarkan secara penuh tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan wajib dibayar full oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar pencairan THR ada yang dicicil. Hal ini wajib dipatuhi perusahaan," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.

Kaitanya terhadap THR Keagamaan untuk ojol cs walaupun sama sekali tidak masuk dalam regulasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan SE Menaker, untuk menjadi solusi apabila bagi perusahaan platform driver ojol dan taksi online akan berinisiatif memberikan apresiasi berupa THR bagi mitranya, sangat diperbolehkan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2023: Perhatikan Aturan Khusus untuk Guru dan Dosen Berikut Ini

Tentunya ide ini akan menjadi salah satu solusi bagi driver ojol dan taksi online yang selama ini tidak pernah mendapat jatah THR Keagamaan sebagai buruh atau pekerja untuk Lebaran.

Jika benar dilakukan, soal pemberian THR dari perusahaan kepada driver ojol tentunya akan menjadi hal yang sangat baik. Pemberian THR kepada mitra ini juga bisa menjaga hubungan erat dan harmonis dan bagi para ojol cs akan semakin giat dalam bekerja.

Begitupun untuk perusahaan taksi online, jika akan atau tidak memberikan THR kepada mitranya, bukan menjadi masalah besar lantaran terkait pemberian tunjangan untuk ojol cs memang tidak memiliki ketentuan hukum yang kuat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler