Info Seputar THR, Ini Ketentuan bagi Pekerja Dirumahkan dan Istirahat Melahirkan, Masihkah dapat Tunjangan?

- 5 April 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi pekerja dirumahkan dan istirahat melahirkan
Ilustrasi pekerja dirumahkan dan istirahat melahirkan /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar Tunjangan Hari Raya atau disebut dengan THR belum selesai. Masih terdapat pertanyaan terkait tentangnya, terutama mengenai kriteria pekerja atau buruh dalam situasi dan kondisi tertentu masihkah mendapatkan tunjangan ini? Situasi dan kondisi yang dimaksud seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan oleh perusahaan atau sedang istirahat melahirkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 5 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan ketentuan terkait penyaluran THR untuk pekerja atau buruh dengan situasi dan kondisi demikian.

Pertama, ketentuan bagi karyawan yang dirumahkan oleh perusahaannya apakah masih memiliki hak untuk mendapatkan THR?

Baca Juga: PENTING, SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag, Harus Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Jawabannya adalah masih. THR Keagamaan masih wajib diberikan dan dibayarkan secara penuh kepada pekerja atau buruh yang dirumahkan oleh perusahaan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan masa kerja pekerja atau buruh yang bersangkutan, yaitu satu bulan atau lebih secara terus-menerus serta masih memiliki hubungan kerja.

Ketentuan ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

Kemudian, bagaimana dengan pekerja atau buruh wanita yang sedang istirahat melahirkan? Masihkah mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaannya?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x