SEDIH.. PNS Kategori Ini Tak Akan Dapatkan THR dengan Tambahan Besar dari Kementerian Keuangan

7 April 2023, 10:29 WIB
Menteri Keuangan telah menetapkan kategori aparatur negara yang berhak mendapatkan THR 2023 /

BERITASOLORAYA.com - Kabar PNS akan segera mendapatkan THR telah diresmikan oleh Kementerian Keuangan melalui siaran langsung pers THR pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.

 

Bahkan, THR untuk PNS saat ini sudah mulai pada tahap pencairan kepada penerima THR yakni aparatur negara dan PNS.

Namun, ternyata terdapat kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR besar sebagaimana penjelasan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: HORE THR CAIR, Segera Cek Rekening Kamu dan Pastikan Komposisi THR Seperti Ini!

Pencairan THR untuk PNS dijadwalkan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak hanya PNS tetapi juga untuk Polri, TNI, PPPK, hingga pensiunan.

Lalu, siapa saja kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR pada tahun 2023? Padahal besaran THR tahun ini memiliki banyak tambahan tunjangan.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara dan Pensiunan tahun 2023, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Honorer Tidak Dapat THR 2023, MenpanRB Justru Berikan Hadiah Indah Ini Bagi Non ASN...

Kementerian Keuangan melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menjabarkan kategori penerima THR untuk tahun anggaran 2023.

Di antaranya yakni untuk ASN di instansi pusat, pejabat negara, anggota TNI dan Polri. Kemudian penerima untuk ASN daerah, pensiun, dan penerima pensiun.

Lalu, pada PP Nomor 15 Tahun 2023 mengungkap kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR pada tahun ini, yakni:

- PNS yang memiliki cuti dengan urusan pribadi yang mendesak, jadi PNS tersebut mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah dan negara.

Baca Juga: Apakah Guru Honorer dapat THR 2023? Cek Faktanya dan Simak Selengkapnya…

- PNS yang memiliki gaji dari instansi penugasan, hal ini bisa terjadi ketika PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Jadi THR tidak akan ditanggung oleh pemerintah.

Kedua kategori PNS tersebut bukan hanya tidak bisa mendapatkan THR 2023, tapi juga tidak bisa mendapatkan Gaji ke-13 yang anggarannya juga telah ditetapkan.

Selain itu, bukan hanya PNS saja yang dapat mengalami kondisi tersebut, tetapi juga berlaku untuk prajurit TNI, dan anggota Polri yang memiliki kondisi penugasan sama.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 dan Tunjangan Kinerja bagi PNS Pemkot Ini Cair Pekan Depan Sebesar Rp90 Miliar, Cek di Sini

Hal yang harus kamu tahu adalah bentuk cuti yang menjadi tanggungan negara meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama.

Padahal pada tahun ini Kementerian Keuangan memberikan banyak tambahan untuk aparatur negara di dalam komposisi THR 2023.

Pertama, terdapat ASN yang berhak mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja, tambahan maksimal 50 persen tambahan penghasilan, hingga tambahan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.

Baca Juga: WADUH, 2 Kategori ASN Ini Tidak akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Maaf ya....

Itulah penjelasan mengenai kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR pada tahun 2023 yang telah ditetapkan dalam PP No 15 tahun 2023. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler