Berapa Besaran THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Perusahaan? Intip Nominalnya dan Simak Selengkapnya

11 April 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi pekerja atau buruh /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira menghampiri buruh dan pekerja perusahaan menyambut datangnya Lebaran Idul Fitri 1444 H pada tahun 2023, bagaimana tidak, pemerintah ternyata sudah menentukan dan menetapkan THR 2023 untuk buruh dan pekerja perusahaan.

Seringkali buruh dan pekerja perusahaan dikabarkan tidak akan mendapatkan tunjangan lain selain gaji atau upah pokok yang mereka dapatkan, sehingga kabar THR 2023 untuk para buruh dan pekerja perusahaan tentu sangat menggembirakan.

Selain itu, buruh dan pekerja perusahaan yang akan mendapatkan THR 2023 adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun, termasuk buruh dan pekerja harian lepas.

Baca Juga: UPDATE, Polemik Tenaga Honorer Masih Berlanjut, Anggota Komisi II DPR RI: Jangan Ini Hanya Angin Surga...

Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut menjadikan adanya kewajiban bagi pengusaha atau pemilik usaha untuk memberikan THR 2023 kepada para buruh dan pekerja dalam suatu perusahaan yang dimilikinya.

Bahkan, pemerintah juga telah menetapkan dan mengatur besaran THR 2023 yang akan diterima oleh buruh dan pekerja perusahaan dan tentunya perusahaan harus menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Besaran THR 2023 untuk para buruh dan pekerja berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh dan masa pengabdiannya kepada perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, berapa besar THR 2023 yang akan diterima oleh buruh dan pekerja perusahaan?

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Syarat Buruh dan Pekerja Perusahaan untuk Bisa Mendapatkan THR 2023, Simak Selengkapnya

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut besaran dan tata cara pemberian THR 2023 keagamaan untuk para buruh dan pekerja perusahaan.

Besaran dan tata cara pemberian THR 2023 keagamaan diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu:

a. Besaran THR 2023 untuk buruh dan pekerja perusahaan yang telah memiliki masa kerja selama dua belas bulan atau lebih secara terus menerus, akan diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Besaran THR 2023 untuk buruh dan pekerja perusahaan yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari dua belas bulan, akan diberikan masa kerja dengan perhitungan masa kerja/dua belas (bulan) x satu (bulan) upah.

Upah yang dimaksud di atas merupakan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih dan upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Lowongan Kerja atau Loker 2023 Deepublish. Cek Kualifikasi, Deskripsi Pekerjaan, Posisi, dan Batas Daftar

c. Besaran THR 2023 untuk buruh dan pekerja dengan perjanjian harian kerja lepas akan diberikan upah sebesar satu bulan, dengan rincian antara lain:

- Buruh dan pekerja dengan masa kerja lebih dari dua belas bulan akan mendapatkan sebesar upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah selama dua belas terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Buruh dan pekerja dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan akan mendapatkan sebesar upah satu bulan dengan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.

Baca Juga: Apakah Buruh dan Pekerja Perusahaan Dapat THR 2023? Cek Fakta dan Simak Informasi Selengkapnya

Demikian ulasan tentang besaran THR 2023 untuk para buruh dan pekerja perusahaan, yang menjadi kabar gembira dalam menyambut Lebaran Idul FItri 1444 H tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler