PENTING, Pegawai Non ASN Ini Bisa Diberi THR 2023, Berikut Ketentuan sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

13 April 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan pegawai non ASN yang berhak mendapatkan THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023. Simak selengkapnya. /setkab.go.id




BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya atau THR 2023 kepada aparatur sipil negara atau ASN. Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan hal ini pada akhir bulan Maret 2023 lalu.

Namun, apakah pegawai non ASN berkesempatan mendapatkan THR 2023 dari pemerintah? Menariknya, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023 terdapat ketentuan pemberian THR 2023 bagi pegawai non ASN tertentu.

Simak beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pegawai non ASN yang berhak mendapatkan THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: MANTAP, Segini Besaran THR 2023 untuk PPPK Golongan Berikut sesuai Masa Kerja, Cek Golonganmu

Sebelum hari raya Idul Fitri, pemerintah biasanya mengeluarkan aturan resmi tentang petunjuk teknis pemberian THR kepada para ASN, begitu juga untuk THR 2023.

PP nomor 15 tahun 2023 adalah peraturan resmi yang ditandatangani Presiden Jokowi yang membahas tentang THR 2023 dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah dipastikan akan memberikan THR 2023 dan gaji ke-13.

Baca Juga: ANGIN SEGAR untuk Honorer, DPR Minta Menpan RB Lakukan Hal Ini, Soal Pendataan Non ASN sebelum November 2023

Lebih lanjut, pada pasal 3, peraturan tersebut merincikan siapa saja yang termasuk penerima THR 2023 maupun gaji ke-13 di tahun 2023.

Di antara para penerima THR 2023 ini ada yang termasuk ke dalam kategori aparatur negara, yakni antara lain PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, disebutkan pula pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan menerima THR 2023.

Baca Juga: TERBARU! Solusi untuk Honorer, Menpan RB Sampaikan Tidak Ada Pengurangan Pendapatan untuk Non ASN

Para pegawai non ASN ini antara lain adalah pegawai non ASN yang bertugas di:

- Lembaga Nonstruktural

- instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,

- Lembaga Penyiaran Publik, dan

- Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: CATAT, 9 Agenda Wisata Libur Idul Fitri 2023 di Sumbar, dari Langkisau hingga Pacu Kuda

Pada pasal 4 ditemukan beberapa ketentuan lanjutan bagi pegawai non ASN yang bisa menerima THR 2023 dan gaji ke-13.

Adapun 4 ketentuan itu antara lain:

1. Pegawai non ASN tersebut adalah WNI

2. Pada saat peraturan ini diundangkan, pegawai tersebut telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau perjanjian kerja

3. Pendanaan belanjar pegawainya bersumber dari APBN atau APBD, dan

4. Pegawai tersebut diangkat oleh pejabat berwenang dan/atau menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Pemda yang Sudah Sampaikan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Daerahmu

Jika pegawai non ASN ini belum melaksanakan tugas pokok organiasi secara penuh selama 1 tahun secara terus menerus, maka THR 2023 tetap bisa diberikan, jika:

- Pegawai terus telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang, dan dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pegawai tersebut berhak menerima THR dan gaji ke-13.

- Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji ke-13 oleh PPK dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: SELAMAT, Daftar Nama Guru Honorer Di Kabupaten Garut yang Langsung Diangkat ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes

Demikian penjelasan mengenai pegawai non ASN yang bisa menerima THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler