BPKPD Cairkan TPP ASN, CEK DAERAHMU

16 April 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi TPP ASN /Ilustrasi PIXABAY/EmAji

BERITASOLORAYA.com - Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP mulai dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Provinsi Sulawesi Barat untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup wilayah Pemerintah Provinsi Sulbar.

Pasalnya, pencairan TPP yang ditujukan bagi ASN di wilayah Pemerintah Provinsi Sulbar sebagaimana yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik.

Malik berharap dengan disalurkannya TPP kepada ASN, dapat meningkatkan meningkatkan kinerja di lingkup Pemprov Sulbar.

Baca Juga: KABAR BAGUS, Mendikbudristek Sebut Upayakan Ribuan Tenaga Honorer Jadi PPPK Guru, Cek dulu Terobosannya

Ketentuan pembayaran TPP tertuang dalam Pergub Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023.

Kepala BPKPD Sulbar Amujib turut menjelaskan juknis yang mengatur penyaluran TPP kepada ASN. Atas penetapan juknis tersebut, maka SKPD dapat mengajukan pencairan TPP.

Pencairan TPP dapat diajukan untuk tiga bulan, yakni bulan Januari hingga bulan Maret 2023 dengan melampirkan persyaratan. Salah satu persyaratan pencairan TPP adalah sebuah rekomendasi e-kinerja dan absen pegawai setiap SKPD.

TPP Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 50% sudah bisa diajukan pencairanya oleh BPKPD yang sudah bisa dicairkan sejak 13 April 2023 dan OPD yang mengajukan pencairan akan segera diproses.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis, Menarik, dan Mudah Dipake

Berdasarkan mekanisme yang berlaku dalam penyaluran TPP, untuk setiap OPD harus memenuhi semua persyaratan berupa rekomendasi dari BKD.

Hal itu dimaksudkan karena TPP diberikan pada setiap bulan sesuai dengan produktivitas kerja dan disiplin kerja, kecuali terhadap PNS yang menduduki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meskipun begitu, TPP akan diberikan dengan memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, jika PNS dinilai kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka TPP akan pemotongan.

Sementara itu, pada anggaran TPP untuk setiap bulan diperuntukkan bagi 3.507 pegawai dengan alokasi anggaran Rp9,7 miliar.

Baca Juga: SELAMAT, 250.432 Peserta PPPK Guru sampai di Tahap Pemberkasan dan Penetapan NI PPPK, Tinggal Sebentar lagi...

Diharapkan TPP bisa diterima oleh semua ASN minimal sebelum waktu cuti bersama hari raya. Sementara untuk THR, telah sudah cair dengan anggaran sebesar Rp27 miliar yang diberikan kepada 5.512 PNS dan 712 PPPK.

Nurhayati selaku Bendahara BPKPD Sulbar menyampaikan bahwa guru juga akan diberikan THR TPG sebanyak 50% selain penyaluran TPP.

Demikian informasi seputar penyaluran TPP di Pemerintah Provinsi Sulbar oleh BPKPD pada tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler