BERITASOLORAYA.com - Tunjangan yang diberikan pemerintah kepada pegawai, memiliki beberapa kategori, baik untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) maupun non ASN.
Tunjangan yang biasanya diberikan pemerintah untuk ASN maupun non ASN, di antaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan hari raya dan juga tunjangan yang lainnya.
Hal itu seperti tunjangan khusus untuk guru, contohnya adalah tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus guru atau TKG dan juga tunjangan lain sejenisnya.
Pada artikel ini, akan disajikan informasi tunjangan untuk pegawai di Kota Semarang, terutama penghasil pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Tenaga Honorer dapat Langsung Menjadi ASN, Jika RUU Ini Disahkan. Apa Saja yang Dipertimbangkan?
Diketahui bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja pegawai yang diberikan, yaitu yang sesuai di organisasi perangkat dinas (OPD) penghasil PAD.
Pasalnya, tunjangan kinerja atau TPP (tambahan penghasilan pegawai) berbasis kinerja memang sebenarnya sudah di diberikan untuk waktu sebelumnya.
Namun menurutnya, selama ini mungkin belum sesuai, terutama untuk OPD-OPD penghasil PAD besar. Seharusnya tunjangan yang diberikan bagi pegawai secara proporsional dan tidak disamakan.