Setelah THR Idul Fitri, Guru ASN Kembali Terima Tunjangan Ini dari Kemenkeu. Simak Penjelasan Sri Mulyani...

25 April 2023, 16:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menginformasikan sebuah berita gembira bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi bagi guru ASN dari Sri Mulyani tersebut berkaitan dengan akan adanya pencairan tunjangan lagi setelah adanya tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri kemarin.

Tunjangan atau dana bagi guru yang akan disalurkan Kemenkeu tersebut dilaksanakan sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tentang alokasi anggaran yang akan diberikan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023, bagi para ASN termasuk guru.

Baca Juga: Kontribusi Honorer Diakui, Menpan RB Tegaskan Akan Hindari Hal Ini untuk Selesaikan Masalah Non ASN

Menkeu menerangkan juga tentang maksud pemberian THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah adalah untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Sri Mulyani menambahkan, pada pelaksanaan pemberian THR, pemerintah akan memperhitungkan berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, penyaluran kedua tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini yang masih termasuk dalam tahap pemulihan setelah pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Menkeu menerangkan bahwa pada pasal 12, PP no 15 tahun 2023 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 yang direncanakan akan disalurkan pada Juni 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ucap Sri Mulyani, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Setkab.

Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Boleh Adakan Halalbihalal sebelum Tanggal Ini, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan

Berdasarkan penjelasan Menkeu tersebut, maka diyakini bahwa waktu pemberian gaji ke-13 adalah sesudah hari raya Idul Fitri 1444 H.

Secara lebih lengkap, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan dengan komponen sejumlah gaji pokok dengan penambahan berbagai tunjangan.

Penambahan tunjangan yang dimaksudkan tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, dan 50 % tunjangan kinerja atau Tukin.

Sementara guru dan dosen yang tidak tergolong sebagai penerima Tukin, pencairan THR dan gaji ke-13 disalurkan dengan komponen berbeda.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” tutur Menteri Keuangan tersebut.

Baca Juga: 10 Cara Ampuh dan Mudah Mengatasi Mata yang Lelah Akibat Komputer atau Gadget. Apa Saja? Yuk Simak...

Hal lain yang perlu dipahami oleh para guru ASN adalah pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan apresiasi pemerintah bagi kinerja mereka selama bertugas.

Pertimbangan dan penyesuaian terhadap pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan, juga akan dilakukan dalam hal pemberian gaji ke-13.

Selain guru ASN, penyaluran gaji ke1-13 juga akan dilakukan bagi guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler