Guru Wajib Simak, Benarkah Tunjangan Sertifikasi dari Kemdikbud Tahun Ini Tidak Cair? Ternyata Penyebabnya...

2 Mei 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang tidak dicairkan Kemdikbud /Pixabay/Chronomarchie

BERITASOLORAYA.com- Pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) memang menjadi suatu hal yang sangat diidam-idamkan oleh para guru.

Pasalnya, begitu banyak kebutuhan hidup para guru yang akan bisa terpenuhi dengan adanya pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).

Namun belakangan ini, terdapat sebuah berita yang kurang menyenangkan bagi guru terkait dengan tidak akan dicairkannya tunjangan sertifikasi.

Sontak, hal itu membuat banyak guru bertanya, apakah yang menjadi penyebab tidak dicairkannya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru tersebut?

Baca Juga: RESMI! Korlantas Polri Tutup Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas: Izinkan Kami Mengucapkan Terima Kasih

Sebelumnya, sempat beredar informasi terkait penyebab tidak cairnya tunjangan sertifikasi yang disebabkan oleh status di Info GTK yang tidak valid atau dengan kata lain, belum valid.

Hal tersebut menyebabkan banyak guru harus terus memantau status Info GTK miliknya dan memastikan data atau berkas yang diinput telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Namun ternyata, ada penyebab lain yang juga memberi andil terhadap ketidakcairan tunjangan sertifikasi untuk guru.

Perlu diingat kembali, bahwa petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan bagi para guru ASN terdapat dalam sebuah peraturan.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut bernama Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Bantuan PIP 2023 Tak Kunjung Cair? Berikut Cara Cek Penerima PIP, Segera Login pip.kemdikbud.go.id

Pada bab V, pasal 14 dijelaskan bahwa TPG, TKG atau Tunjangan Khusus Guru, dan tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah ditetapkan pada setiap tahun anggaran berkenaan.

Penetapan TPG, TKG, dan Tamsil dilakukan sesuai dengan ketentuan perundag-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lalu apakah yang bisa menyebabkan tunjangan sertifikasi guru tidak dapat dicairkan? Ternyata penjelasan hal itu, terdapat dalam pasal 16 Permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022 tersebut.

Pada pasal 16 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk menghentikan pembayaran TPG, TKG, dan Tamsil untuk para guru ASN daerah jika:

1. Guru yang bersangkutan telah meninggal dunia.

2. Guru yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.

3. Guru yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: HORE, Bulan Depan Guru Lebih Sejahtera, Menkeu dan Mendikbud Siapkan Uang untuk Dibagikan, Harap Tunggu!

4. Guru yang bersangkutan dipidana penjara dengan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru yang bersangkutan mendapat tugas belajar.

6. Guru yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Berdasarkan hal tersebut, maka apabila guru ASN daerah berada dalam salah satu kondisi tersebut, maka TPG, TKG dan Tamsil yang menjadi haknya tidak dapat dicairkan.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler