CEK, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

- 27 April 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Ilustrasi. Berikut informasi mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis baru tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag sebagai langkah untuk mengelola mekanisme pencairanya, jadwal dan syarat pencairan.

Aturan penyaluran tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag, tentunya memiliki perbedaan dari berbagai segi, seperti jadwal dan mekanisme pengelolaan.

Berikut ini juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Baca Juga: HORE, Cuti Lebaran ASN Boleh Diperpanjang, Halal Bihalal Ditunda. Mahfud MD Beri Penjelasan Begini...

Naungan Kemenag

Di bawah naungan Kemenag, diterbitkan juknis baru terkait tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 tentang pembayaran tunjangan tahun 2023.

Pasalnya, terdapat perbedaan antara mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud dengan Kemenag.

Di bawah naungan Kemenag memberikan tunjangan sertifikasi guru kepada guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN sebesar 1 kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah