2 UANG JUTAAN RUPIAH akan Diterima ASN Bahkan Non ASN, Cek Selengkapnya 

4 Mei 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi uang jutaan rupiah yang akan diterima oleh ASN /Freepik
 
BERITASOLORAYA.com -  Pasca Lebaran tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan 2 uang, bahkan non ASN dengan jabatan fungsional guru juga akan memperoleh salah satunya. Adapun penyaluran 2 uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur oleh pemerintah berdasarkan yang disampaikan dalam regulasi resmi.

Di antara salah satu pencairan uang tersebut, akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat pada bulan Juni tahun 2023 dan bahkan beberapa ASN sudah mencairkan lainnya.

Lantas uang apakah yang dimaksud? Uang yang dimaksud yaitu pencairan uang yang diberikan kepada ASN berupa tunjangan.
 
Baca Juga: Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK. Benarkah PPPK Lebih Lama? Simak...
 
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan.bpk.go.id, berikut juknis yang mengatur pencairan uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga non ASN

1. Non ASN

Pertama, pencairan uang yang dikhususkan bagi non ASN dengan kategori jabatan fungsional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Pencairan uang yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang diberikan juga untuk guru non sertifikasi yang sudah mengikuti sertifikasi guru dan memiliki Serdik.

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada semua guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
 
Baca Juga: Pelaksanaan UTBK Gelombang I Dimulai 4 Hari lagi, Perhatikan Tata Tertibnya sebelum Ujian Berlangsung
 
Regulasi dalam pengelolaan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag berbeda.

Di bawah naungan Kemenag juknisnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022, sementara untuk juknis di bawah naungan Kemdikbud diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemdikbud biasanya dicairkan secara triwulan, sementara tunjangan di bawah naungan Kemenag dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga: UPDATE PPPK: Penyesuaian Passing Grade Ada Potensi Afirmasi. Tenaga Honorer Bersiap untuk Ini...
 
2. ASN

Aparatur Sipil Negara pasca Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 bisa mencairkan 2 uang berikut ini:

- Tunjangan sertifikasi guru

Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik di bawah naungan Kemdikbud maupun guru di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.

- Gaji-13

Gaji-13 diberikan kepada beberapa pegawai, yaitu TNI, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Non ASN di Lembaga Penyiaran Publik, Polri dan juga ASN PPPK maupun PNS.

Pencairan uang gaji-13 tahun 2023 diberikan kepada ASN paling lambat bulan Juni, dan bulan berikutnya apabila belum diberikan di bulan tersebut.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Baru Dapatkan Suku Bunga 3 Persen KUR Bank Mandiri, Berikut Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
 
Berdasarkan info di atas, pasca lebaran ASN dapat mencairkan 2 uang, yaitu uang dari tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk guru dan uang gaji-13, termasuk diberikan kepada ASN hingga jutaan rupiah.

Bagi non ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, yang hanya diberikan kepada jabatan fungsional guru hingga jutaan rupiah.

Info lengkap soal pencairan, dapat disimak di laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler