SAH, Gaji PNS Sudah Alami Perubahan, Ada Kenaikan 5 Persen Masa Jokowi

6 Mei 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi gaji PNS mengalami kenaikan /Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya sudah mengalami perubahan. Jokowi telah menerbitkan regulasi baru terkait adanya kenaikan gaji yang ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 5 persen kenaikannya.

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan, karena untuk meningkatkan daya guna dan juga meningkatkan hasil guna serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Regulasi sebelumnya yang mengatur tentang gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Perhatikan Hal-hal Ini Agar TPG Triwulan 2 Cair Bulan Depan Tanpa Kendala
 
1. Golongan I/a PNS masa kerja 0 tahun: Rp1.486.500.

3. Golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun: Rp5.620.300.

4. Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) terendah sebelumnya Rp1.926.000).

5. Golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200.

6. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), terendah Rp2.456.700.

7. Golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp4.568.000.

8. Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp2.899.500.

9. Golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp5.620.300.

Baca Juga: Mobil Dinas Polisi yang Digunakan Pelaku Pemukulan di Tomang Ternyata Palsu, Ini Faktanya!
 
Pada tahun 2019, atas berbagai pertimbangan, tanggal 13 Maret tahun 2019 Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah.

PP yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan 18 Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut perubahan gaji PNS yang alami kenaikan 5 persen berdasarkan regulasi terbaru.

Baca Juga: ASYIK, Guru Sertifikasi Dapat Uang Tambahan TPG 50 Persen Bulan Juni 2023, Segera Cek di Sini!
 
1. Golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800

2. Golongan IV/2 masa kerja yang lebih 30 tahun gaji PNS menjadi Rp5.901.200.

3. Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200.

4. Golongan II/d masa kerja 33 tahun menjadi Rp3.820.000.

5. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.579.400.

6. Golongan III/d masa kerja 32 tahun menjadi Rp4.797.000.

7. Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300.

8. Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200.

Baca Juga: GERAK CEPAT! 4 Kementerian Ini Lakukan Pertemuan untuk Membahas Nasib Guru Non-ASN, Apakah ada Solusi?
 
Sebenarnya pada gaji PNS dibagi mulai golongan I hingga golongan IV dengan memperhatikan masa kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Demikian informasi mengenai adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 5 persen di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan diterbitkannya PP baru tahun 2019, info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler